KETOK PALU! MENPAN RB SETUJUI PELAMAR CPNS 2025 TIDAK BISA IKUT SELEKSI JIKA MASUK KATEGORI INI

Photo Author
- Selasa, 21 Januari 2025 | 10:38 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini (Foto: GENMUSLIM.id/dok: menpan.go.id)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini (Foto: GENMUSLIM.id/dok: menpan.go.id)

GENMUSLIM.id - Kabar mengenai kemungkinan dibukanya seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2025 telah menjadi perbincangan hangat di masyarakat.

Rini Widyantini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), telah memberikan sinyal terkait pembukaan seleksi CPNS tahun depan.

Namun, ada sejumlah kategori yang harus dihindari oleh calon pelamar agar tidak dinyatakan gugur dari proses seleksi.

Meski pemerintah belum menetapkan jadwal resmi untuk seleksi CPNS 2025, jika mengacu pada pola seleksi tahun-tahun sebelumnya, pendaftaran kemungkinan besar akan dibuka pada Agustus atau September.

Dikutip GENMUSLIM dari Permenpan RB 6/2024 pada Selasa, 21 Januari 2025, Sebelum waktunya tiba, ada baiknya calon pelamar memahami ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2024.

Baca Juga: CPNS 2025 Dibuka? Penuhi 5 Ketentuan Penting Ini Sesuai Aturan Terbaru dari MenPAN RB untuk Lolos Seleksi

Ketentuan Umum untuk Pelamar CPNS 2025

Berikut adalah beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh pelamar:

1. Usia Minimal 18 Tahun dan Maksimal 35 Tahun

Pelamar harus berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar. Usia ini dihitung berdasarkan tanggal penutupan pendaftaran.

2. Tidak Pernah Dipidana Penjara Dua Tahun atau Lebih

Pelamar yang pernah menjalani hukuman penjara dengan vonis dua tahun atau lebih tidak diperbolehkan mengikuti seleksi.

Ketentuan ini memastikan bahwa calon PNS memiliki rekam jejak hukum yang bersih.

3. Sehat Jasmani dan Rohani

Kesehatan jasmani dan rohani adalah syarat wajib untuk memastikan pelamar dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab jabatan yang dilamar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Permenpan RB 6/2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X