GENMUSLIM.id - Kabar mengenai kemungkinan dibukanya seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2025 telah menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
Rini Widyantini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), telah memberikan sinyal terkait pembukaan seleksi CPNS tahun depan.
Namun, ada sejumlah kategori yang harus dihindari oleh calon pelamar agar tidak dinyatakan gugur dari proses seleksi.
Meski pemerintah belum menetapkan jadwal resmi untuk seleksi CPNS 2025, jika mengacu pada pola seleksi tahun-tahun sebelumnya, pendaftaran kemungkinan besar akan dibuka pada Agustus atau September.
Dikutip GENMUSLIM dari Permenpan RB 6/2024 pada Selasa, 21 Januari 2025, Sebelum waktunya tiba, ada baiknya calon pelamar memahami ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2024.
Ketentuan Umum untuk Pelamar CPNS 2025
Berikut adalah beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh pelamar:
1. Usia Minimal 18 Tahun dan Maksimal 35 Tahun
Pelamar harus berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar. Usia ini dihitung berdasarkan tanggal penutupan pendaftaran.
2. Tidak Pernah Dipidana Penjara Dua Tahun atau Lebih
Pelamar yang pernah menjalani hukuman penjara dengan vonis dua tahun atau lebih tidak diperbolehkan mengikuti seleksi.
Ketentuan ini memastikan bahwa calon PNS memiliki rekam jejak hukum yang bersih.
3. Sehat Jasmani dan Rohani
Kesehatan jasmani dan rohani adalah syarat wajib untuk memastikan pelamar dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab jabatan yang dilamar.