KETOK PALU! MENPAN RB SETUJUI PELAMAR CPNS 2025 TIDAK BISA IKUT SELEKSI JIKA MASUK KATEGORI INI

Photo Author
- Selasa, 21 Januari 2025 | 10:38 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini (Foto: GENMUSLIM.id/dok: menpan.go.id)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini (Foto: GENMUSLIM.id/dok: menpan.go.id)

Baca Juga: DRH CPNS 2024: Jadwal, Link, Dokumen Hingga Cara Isi dan Penetapan NIP yang Wajib Dipahami

4. Bersedia Ditempatkan di Seluruh Wilayah NKRI

Pelamar harus bersedia ditempatkan di mana saja, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.

Kategori Pelamar yang Tidak Bisa Mengikuti Seleksi CPNS 2025

Agar tidak gagal dalam seleksi CPNS 2025, pelamar harus menghindari hal-hal berikut ini:

1. Melakukan Tindak Pidana dengan Hukuman Penjara Dua Tahun atau Lebih

Jika pelamar pernah dihukum penjara selama dua tahun atau lebih akibat tindak pidana, ia tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi.

2. Pernah Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Pelamar yang sebelumnya diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian RI, atau pegawai swasta tidak diperbolehkan mengikuti seleksi.

Baca Juga: PPPK Bisa Perpanjang Masa Kerja Hingga Usia Pensiun Sesuai Ketentuan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

3. Berkedudukan sebagai Calon PNS atau PPPK

Pelamar yang saat ini sudah tercatat sebagai calon PNS, PPPK, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian RI tidak bisa mendaftar.

4. Terlibat dalam Politik Praktis

Menjadi anggota atau pengurus partai politik, atau terlibat dalam aktivitas politik praktis, akan membuat pelamar tidak memenuhi syarat seleksi CPNS.

Persiapan untuk Seleksi CPNS 2025

Agar peluang lolos seleksi lebih besar, pelamar harus mempersiapkan diri dengan baik. Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:

- Periksa Dokumen Penting: Pastikan KTP, ijazah, transkrip nilai, dan dokumen lain seperti SKCK dalam kondisi lengkap dan valid.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Permenpan RB 6/2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X