GENMUSLIM.id - Zudan Arif, Kepala BKN, baru-baru ini ngomongin soal kabar baik buat tenaga honorer (non-ASN) di Indonesia.
Jadi, ternyata ada peluang baru buat mereka, yaitu PPPK Paruh Waktu yang bisa jadi solusi buat masalah status dan penghasilan.
Tapi nggak semua honorer bisa langsung jadi PPPK paruh waktu. Hanya mereka yang udah terdaftar di database BKN yang bakal dapat kesempatan ini.
Kepala BKN tersebut juga menegaskan kalau PPPK paruh waktu ini bakal memberi kepastian hukum dari pemerintah, jadi nggak perlu khawatir soal status yang nggak jelas.
Tahun 2024 memang jadi tahun penting buat tenaga honorer karena seleksi PPPK untuk tahap 1 dan 2 bakal digelar.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Sebagai Non-ASN: Kepala BKN Tegaskan Kepastian Hukum dalam Database Kepegawaian
Tapi, buat yang belum beruntung masuk seleksi tersebut, tenang aja! Pemerintah punya solusi lewat PPPK Paruh Waktu, yang akan diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Dikutip GENMUSLIM dari bkn.go.id pada Sabtu, 25 Januari 2025, Keputusan ini jelas ngatur soal skema PPPK Paruh Waktu, termasuk gaji dan status pegawai yang bersangkutan.
Menurut Zudan, kebijakan ini diambil untuk menyelesaikan masalah pegawai non-ASN yang ada di database BKN dan sekaligus memenuhi kebutuhan ASN di berbagai instansi pemerintah.
Selain itu, kebijakan ini juga dimaksudkan buat ngejelasin status para pegawai non-ASN, supaya lebih jelas dan terstruktur. Tujuannya supaya pelayanan publik juga makin optimal dan lancar.
Lalu, siapa aja sih yang bisa jadi PPPK Paruh Waktu? Menurut Keputusan Menteri PANRB, kriteria untuk jadi PPPK Paruh Waktu adalah:
1. Pegawai non-ASN yang udah terdaftar di database BKN dan ikut seleksi CPNS 2024 tapi nggak lulus.
2. Atau yang udah ikut seleksi PPPK 2024 tapi nggak kebagian formasi.