GENMUSLIM.id - Pendaftaran untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 telah menarik perhatian banyak calon pendaftar.
Berdasarkan data yang tercatat dalam sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga saat ini sebanyak 1.608.743 Non ASN telah mendaftar untuk mengikuti seleksi PPPK 2024.
Angka ini menunjukkan antusiasme tinggi dari para tenaga honorer atau Non ASN yang berharap bisa menjadi bagian dari aparatur sipil negara melalui jalur PPPK.
Dilansir GENMUSLIM dari bkn.go.id, pada Jumat, 24 Januari 2025. Berikut ini penjelasan mengenai jumlah pendaftar seleksi PPPK 2024 tenaga honorer non ASN dari database BKN.
Pendaftaran seleksi PPPK 2024 tahap kedua berakhir pada 20 Januari 2025 setelah diberikan perpanjangan untuk memberi kesempatan kepada para relawan, khususnya non ASN yang terdaftar dalam basis data BKN.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat PPPK Penuh Waktu, MenPAN-RB Sudah Menyusun Skema Penataan Karir
Selain itu, sebelum batas akhir pendaftaran berakhir, akan ditetapkan kriteria pendaftar tambahan yang memungkinkan peserta seleksi PPPK tahap kedua adalah pegawai non ASN yang terdaftar dalam basis data BKN, dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri PANRB No. 15/2025, terhitung sebagai basis data non ASN.
Tercatat sebanyak 116.498 orang BKN terdaftar pada seleksi PPPK tahap 2, sedangkan untuk seleksi PPPK tahap 1 tercatat sebanyak 1.568.614 orang BKN non ASN.
Dengan demikian, dari total 1.789.051 relawan atau non ASN database BKN, yang ditempatkan sebanyak 1.684.293 pada Jalur Penerimaan Seleksi PPPK Tahap 1 dan 2.
Bagi non ASN, basis data BKN tidak memenuhi persyaratan Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 1 (TMS) dan TMS Tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dialihkan menjadi kebijakan PPPK paruh waktu sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Baca Juga: Sistem Kerja Guru Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu: Penjelasan KemenPAN RB dan Mekanismenya di 2025
Kepala BKN Prof Zudan Arif mengatakan seleksi PPPK tahap 1 dan 2, termasuk kriteria pelamar tambahan yang dikeluarkan melalui Kepmenpan 15/2025 di tengah pendaftaran PPPK tahap 2, merupakan bagian dari komitmen pemerintah terhadap basis data non ASN BKN.
Ia mengatakan Itu adalah suatu bentuk yang sesuai dengan ketentuan UU ASN.