Selain itu, database non ASN BKN yang tidak masuk dalam pertimbangan pada seleksi PPPK tahap 1 dan 2 juga akan ditransmisikan ke kebijakan pengadaan PPPK paruh waktu dan pelaksanaannya akan dilakukan setelah PPPK tahap 1 dan 2.
"Hal ini menunjukkan keseriusan BKN dalam bekerja sama dengan KemenPANRB untuk memenuhi kewajibannya sesuai UU ASN," kata Zudan dalam keterangan resmi, Kamis, 23 Januari 2025.
Selain itu, otoritas negara bagian dan federal telah disarankan untuk berhenti mempekerjakan sukarelawan dan lainnya.
"Kami menuntut komitmen dari seluruh PPK (Pembina Pegawai Negeri Sipil) instansi pemerintah untuk bersama-sama menaati dan melaksanakan kewajiban UU ASN. Mari kita hadapi tantangan besar ini bersama-sama dengan BKN dan KemenPANRB," pungkasnya.
Untuk informasi lebih lanjut, seluruh peserta PPPK 2024 yang terpilih wajib mengisi daftar riwayat hidup melalui SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id).
Demikian informasi terkait penjelasan database BKN dalam jumlah pendaftar yang sudah mengikuti PPPK 2024 non ASN. ***