GENMUSLIM.id - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) baru-baru ini mengumumkan kabar baik bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
MenPAN-RB telah merumuskan skema penataan karir yang memungkinkan PPPK paruh waktu untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
MenPAN-RB telah merumuskan skema penataan karir yang memungkinkan PPPK paruh waktu untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Dilansir GENMUSLIM dari KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, pada Rabu, 22 Januari 2025. Berikut adalah PPPK paruh waktu yang diangkat menjadi PPPK penuh waktu oleh MenPAN-RB yang menyusun skema penataan karir.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi banyak tenaga kerja honorer yang selama ini bekerja dengan status paruh waktu namun memiliki potensi untuk menjadi pegawai dengan waktu kerja penuh.
Baca Juga: Sistem Kerja Guru Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu: Penjelasan KemenPAN RB dan Mekanismenya di 2025
Ada kabar baik bagi para relawan yang telah beralih menjadi pegawai negeri sipil dan menjadi bagian dari program PPPK dengan kontrak kerja atau paruh waktu.
PPPK paruh waktu masih dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu oleh Menteri PAN-RB.
MenPAN-RB dalam putusannya menetapkan rencana pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, yakni KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
"PPK dapat mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu kepada PPPK dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran dan hasil evaluasi atau penilaian kinerja," demikian bunyi Keputusan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2019 yang diturunkan dari Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2019, Selasa, 21 Januari. Tahun 2025.
Keputusan Menteri PAN-RB tersebut menyebutkan skema pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi pegawai tetap adalah sebagai berikut:
1. PPK akan mengusulkan rincian persyaratan kepada MenPAN-RB
Pengangkatan Pengalihan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu dilakukan oleh Pejabat Pengembangan Sumber Daya Manusia atau PPK. PPK menyampaikan rincian kelengkapannya kepada MenPAN-RB.