PPPK Paruh Waktu Sebagai Non-ASN: Kepala BKN Tegaskan Kepastian Hukum dalam Database Kepegawaian

Photo Author
- Jumat, 24 Januari 2025 | 20:25 WIB
Prof. Zudan Arif, selalu kepala BKN menegaskan kepastian hukum untuk PPPK paruh waktu sebagai non-ASN (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @profzudan)
Prof. Zudan Arif, selalu kepala BKN menegaskan kepastian hukum untuk PPPK paruh waktu sebagai non-ASN (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @profzudan)

GENMUSLIM.id - Pemerintah Indonesia melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menegaskan bahwa pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu yang berstatus non-ASN kini mendapatkan kepastian hukum terkait pencatatan mereka dalam database kepegawaian.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala BKN, yang menekankan pentingnya penataan dan pengelolaan data kepegawaian yang lebih transparan dan terstruktur.

Menurut Kepala BKN, pencatatan PPPK paruh waktu sebagai non-ASN dalam sistem kepegawaian tidak hanya untuk memastikan data yang akurat, tetapi juga memberikan jaminan hukum bagi hak-hak para pekerja tersebut.

Dengan adanya kepastian hukum ini, status dan hak-hak PPPK paruh waktu dapat lebih terlindungi, meskipun mereka tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dilansir GENMUSLIM dari bkn.go.id, pada Jumat, 24 Januari 2025. Kepala BKN tegaskan kepastian hukum database kepegawaian untuk PPPK paruh waktu non-ASN.

Baca Juga: Jumlah Pendaftar yang Mengikuti Seleksi PPPK 2024 Mencapai 1.608.743 Non ASN dalam Database BKN, Bagaimana di 2025?

Pemerintah sudah menerbitkan putusan status pegawai non-ASN, melalui humas BKN. Hal ini juga sudah terdaftar pada database Badan Kepegawaian Negara, tapi sayangnya tidak diakomodasikan dalam PPPK tahap 1 dan 2 di 2024.

Bertujuan untuk dapat mengoptimalkan tenaga non-ASN bisa berjalan sesuai dengan fokus dari pemerintah lewat UU ASN.

Menyesuaikan dengan keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, untuk tenaga non-ASN yang tidak masuk dan bermasalah pada saat pendaftaran seleksi PPPK 2024, maka hal ini akan dialihkan di dalam kebijakan PPPK paruh waktu.

Prof. Zudan Arif selaku kepala BKN, menerangkan. “Keputusan yang sudah diambil terkait peraturan skema PPPK paruh waktu, termasuk dengan penghasilan dan status kepegawaian.”

Kebijakan PPPK paruh waktu, menjadi langkah pemerintah untuk dapat memenuhi kebutuhan ASN di lingkungan instansi, serta memperjelas status non-ASN.

Baca Juga: Tutup Februari 2025! BUMN PT KAI Property Buka Loker Posisi Staff Bidang Konstruksi, Cek Syaratnya

Kriteria pegawai non-ASN, yang sudah memenuhi syarat PPPK paruh waktu, di dalam keputusan ini haruslah meliputi, pegawai non-ASN yang ada pada daftar pangkalan data BKN, dan tidak lulus dalam seleksi CPNS TA 2024, atau sudah mengikuti keseluruhan tahapan PPPK 2024, tetapi tidak dapat mengisi lowongan yang ada.

Adapun beberapa kebutuhan jabatan dalam PPPK paruh waktu:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: bkn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X