Kenaikan Tunjangan Sertifikasi Guru PNS 2025: Tambahan 1 Kali Gaji Pokok untuk Semua Golongan

Photo Author
- Sabtu, 18 Januari 2025 | 21:23 WIB
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengumumkan kenaikan tunjangan sertifikasi guru PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik pada tahun 2025 (Foto: GENMUSLIM.id/dok: kemendikbud.co.id/Mitri Sopiatun/Canva)
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengumumkan kenaikan tunjangan sertifikasi guru PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik pada tahun 2025 (Foto: GENMUSLIM.id/dok: kemendikbud.co.id/Mitri Sopiatun/Canva)

GENMUSLIM.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengumumkan kenaikan tunjangan sertifikasi guru PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik pada tahun 2025.

Kenaikan ini sesuai dengan janji Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan guru di Indonesia.

Realisasi janji tersebut diwujudkan melalui tambahan tunjangan sertifikasi yang kini setara dengan satu kali gaji pokok.

Dikutip oleh GENMUSLIM dari kemendibud.go.id kenaikan tunjangan sertifikasi sebesar satu kali gaji pokok ini tidak berarti ada penggandaan dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: Sering Dibandingkan, Manakah yang Lebih Untung? PPPK atau PNS Begini Penjelasan UU ASN No 20 Tahun 2023

Guru PNS yang menerima tunjangan sertifikasi tetap mendapatkan pembayaran sebanyak 12 kali dalam setahun, yang biasanya dicairkan setiap tiga bulan sekali.

Namun, mulai tahun ini, guru PNS akan menerima tambahan satu kali gaji pokok sebagai bagian dari tunjangan sertifikasi, sehingga total penerimaannya menjadi 13 kali gaji pokok dalam setahun.

Selain tunjangan sertifikasi, guru PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan lain yang mendukung kesejahteraan mereka, diantaranya:

- Tunjangan Keluarga

- Tunjangan Pangan

- Tunjangan Kinerja

Baca Juga: Cek Akun Info GTK untuk Lulusan PPG Guru Tertentu 2024: Dapatkan NRG dan Tunjangan Sertifikasi!

- Tunjangan Jabatan

- Tunjangan Makan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: kemendibud.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X