Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Disalurkan Langsung oleh Sri Mulyani: Transparan, Cepat, dan Tepat Sasaran

Photo Author
- Minggu, 5 Januari 2025 | 21:28 WIB
Ilustrasi Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Mengalami Perubahan Mekanisme Penyaluran (Foto: GENMUSLIM.id/dok: menpan.go.id)
Ilustrasi Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Mengalami Perubahan Mekanisme Penyaluran (Foto: GENMUSLIM.id/dok: menpan.go.id)

GENMUSLIM.id - Tunjangan sertifikasi guru 2025 menghadirkan perubahan besar dalam mekanisme penyalurannya.

Kini, pemerintah pusat mengambil alih tugas tersebut, dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai pihak yang bertanggung jawab langsung dalam penyaluran hak para guru bersertifikasi.

Dikutip GENMUSLIM dari Youtube Kemenag RI, Permendikbudristek Nomor 45 tahun 2023 pada Minggu, 5 Januari 2025 Kebijakan ini diharapkan membawa dampak positif, mulai dari peningkatan transparansi hingga percepatan proses pencairan.

Baca Juga: KEMENAG Lakukan Akselerasi Sertifikasi Guru Lewat PPG Daljab, Wamenag: Harus Selesai Dalam 2 Tahun!

Mengapa Penyaluran Dialihkan ke Pemerintah Pusat?

Sebelumnya, tunjangan sertifikasi guru disalurkan melalui Pemerintah Daerah (Pemda).

Namun, skema ini menghadapi sejumlah tantangan, termasuk potensi keterlambatan pembayaran dan kurangnya transparansi.

Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah pusat mengambil alih penyaluran tunjangan, dengan beberapa tujuan utama:

1. Meningkatkan Transparansi

Penyaluran oleh pemerintah pusat diyakini lebih transparan karena pengawasan dapat dilakukan secara terpusat dan terintegrasi.

Baca Juga: Kemenag Fokus Kepada Sertifikasi Guru Melalui PPG Mulai 1 Maret 2025, Harapan Baru untuk Pendidikan Indonesia

2. Mengurangi Birokrasi

Dengan pengalihan ini, proses administrasi yang sebelumnya panjang dapat dipangkas, sehingga tunjangan lebih cepat diterima oleh para guru.

3. Memastikan Tepat Sasaran

Data penerima tunjangan kini dikelola secara nasional, memastikan bahwa tunjangan hanya diberikan kepada guru yang benar-benar berhak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Permendikbudristek Nomor 45 tahun 2023, YouTube Kemenag RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X