GENMUSLIM.id - Para pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 kini tengah menanti hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yang merupakan tahap akhir penentuan kelulusan.
Berdasarkan jadwal resmi, hasil SKB akan diumumkan secara bertahap mulai 5 hingga 12 Januari 2025.
Melalui pengumuman ini, pelamar dapat memastikan apakah mereka lolos atau tidak di instansi yang dilamar.
Namun, bagi pelamar yang tidak lolos, masih ada peluang untuk mengajukan sanggah.
Dikutip GENMUSLIM dari BKN pada Sabtu, 4 Januari 2025, Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), pelamar yang merasa hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau SKB tidak sesuai dengan perolehan saat tes dapat mengajukan keberatan.
Baca Juga: Pengumuman Hasil Akhir CPNS 2024: Cara Mudah Cek Hasil Seleksi Secara Online dengan Praktis
Sanggah Hanya untuk Diri Sendiri
Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN, Mohammad Ridwan, menegaskan bahwa sanggahan hanya dapat diajukan terhadap pengumuman atas diri sendiri, bukan terhadap peserta lain.
"Peserta hanya dapat menyanggah pengumuman instansi atas diri sendiri, bukan menyanggah untuk atau kepada orang lain," jelas Ridwan pada 1 Januari 2025.
Proses pengajuan sanggah dijadwalkan pada 13 hingga 15 Januari 2025. Jika pelamar menemukan adanya kesalahan pada hasil SKB, seperti nilai yang tidak sesuai, mereka dapat menyampaikan keberatan tersebut melalui laman resmi SSCASN.
Proses Penanganan Sanggah oleh Instansi
Apabila sanggah diajukan, instansi terkait harus memberikan tanggapan antara 13 hingga 19 Januari 2025.
Dalam periode ini, BKN akan mengevaluasi ulang hasil SKB jika ditemukan kesalahan.
Proses integrasi ulang hasil SKB akan berlangsung dari 15 hingga 20 Januari 2025, dengan hasil akhir pasca-sanggah diumumkan pada 16 hingga 22 Januari 2025.
Baca Juga: Demi Ikut Tes CPNS di Kemenag, Seorang Pengantin Rela Tinggalkan Resepsi Pernikahannya! Kok Bisa Ya?
Pelamar yang tidak mengajukan sanggah secara otomatis dianggap menerima hasil yang diumumkan.