Penataan ASN Tetap Jadi Sorotan di Indonesia, Kementerian PANRB Lakukan Langkah Optimal Atasi Masalah Ini

Photo Author
- Kamis, 30 Januari 2025 | 21:17 WIB
Penataan ASN 2025 (Foto:GENMUSLIM.id/dok: MenpanRAB)
Penataan ASN 2025 (Foto:GENMUSLIM.id/dok: MenpanRAB)

Rini menuturkan penataan pegawai non-ASN tidak akan bisa terselesaikan jika tidak ada keterlibatan aktif dari pemerintah daerah berdasarkam UU No. 20/2023 tentang ASN.

Salah satu isi UU ini adalah instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya untuk mengisi jabatan ASN.

“Saya juga mengingatkan kembali agar kita konsisten untuk melaksanakan amanat UU No. 20/2023 ini. Termasuk kepada kepala daerah yang nanti akan dilantik agar berkomitmen untuk tidak lagi mengangkat pegawai non-ASN,” pungkas Rini. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X