Disorot Dunia! Polusi Udara Jakarta Sudah Mengkhawatirkan: Fatwa MUI Komentari Kerusakan Alam dan Lingkungan

Photo Author
- Rabu, 16 Agustus 2023 | 08:50 WIB
polusi udara di Jakarta (GENMUSLIM.id/dok: istimewa/jakarta.go.id)
polusi udara di Jakarta (GENMUSLIM.id/dok: istimewa/jakarta.go.id)

Baca Juga: Lelah Dengan Obat Kimia, Simak Langkah dan Titik Pijat Untuk Ringankan Sakit Kepala Berikut Ini!

1.Melakukan pembakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan kerusakan, pencemaran lingkungan, kerugian orang lain, gangguan kesehatan, dan dampak buruk lainnya, hukumnya haram.

2.Memfasilitasi, membiarkan, dan/atau mengambil keuntungan dari pembakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada angka 1, hukumya haram.

3.Melakukan pembakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada angka 1 merupakan kejahatan dan pelakunya dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat kerusakan dan dampak yang ditimbulkannya.

4.Pengendalian kebakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum hukumnya wajib.

Baca Juga: Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2023 Dibuka, Guru Wajib Simak Tips Berikut Agar Bisa Lolos!

5.Pemanfaatan hutan dan lahan pada prinsipnya boleh dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut:

a)Memperoleh hak yang sah untuk pemanfaatan

b)Mendapatkan izin pemanfaatan dari pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan berlaku

c)Ditujukan untuk kemaslahatan

d)Tidak menimbulkan kerusakan dan dampak buruk, termasuk pencemaran lingkungan

Baca Juga: Melihat Drama Korea Melalui Kacamata Muslim, Drakor Sekadar Hiburan atau Mengubah Pandangan Hidup?

6.Pemanfaatan hutan dan lahan yang tidak sesuai dengan syarat- syarat sebagaimana yang dimaksud pada angka 5, hukumnya haram.

Fatwa MUI diatas dapat kita pahami dan jadikan pedoman untuk bersama-sama menjaga bumi dari kerusakan.

Karena sebagai seorang muslim kita harus menjaga bumi ini termasuk dari berbagai kerusakan dan tercemarnya polusi udara di Jakarta yang membahayakan kesehatan manusia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nauveliawati Nur Al-Fathonah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X