Disorot Dunia! Polusi Udara Jakarta Sudah Mengkhawatirkan: Fatwa MUI Komentari Kerusakan Alam dan Lingkungan

Photo Author
- Rabu, 16 Agustus 2023 | 08:50 WIB
polusi udara di Jakarta (GENMUSLIM.id/dok: istimewa/jakarta.go.id)
polusi udara di Jakarta (GENMUSLIM.id/dok: istimewa/jakarta.go.id)

GENMUSLIM.id- Polusi Udara di Jakarta membuat Indonesia menjadi sorotan dunia karena kualitas udara yang sudah tercemar dan mengkhawatirkan.

Bagaimana tidak, polusi udara di Jakarta yang sudah tercemar mampu melalui kota-kota berpolusi berat seperti Riyadh, Doha, dan Labore.

Polusi udara di Jakarta secara teratur tercatat dengan tingkat PM 2.5 yang “tidak sehat” dapat menembus saluran udara dan menyebabkan masalah pernapasan.

Ratusan orang di Jakarta tercatat telah menderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat tercemar dan rusaknya lingkungan.

Baca Juga: Cerpen Lagi Cerita Cita Nino: Riko dan Roni Bermusuhan Buat Pusing

Hal ini dalam islam, sudah Allah peringatkan berkaitan dengan kerusakan lingkungan.

Terjadinya polusi udara dan rusaknya lingkungan semata-mata karena ketamakan dan keserakahan manusia.

Dalam Q.S Al-Baqarah ayat 60 dengan jelas Allah telah berkata, “Makan dan minumlah rezeki (yang diberikan) Allah dan janganlah kalian melakukan kejahatan di bumi dengan berbuat kerusakan.”

Di dalam tafsirnya berjudul Ruh al-Ma’any, Al-Alusi menjelaskan kalimat “wa laa ta’tsu” sebagai larangan dari Allah kepada manusia yang ingin berbuat kejahatan di luar kendali dan menyebabkan kerusakan tiada tara.

Baca Juga: Pelajaran Penting dari Sebuah Kisah Kegigihan Nabi Ayyub as dalam Menghadapi Ujian yang Diberikan Allah SWT

Kita lihat, sekarang ini larangan tersebut tidak lagi dipedulikan bahkan terus bertambah kerusakan yang terjadi salah satunya yang sekarang ini terjadinya polusi udara di Jakarta.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) ikut ambil suara untuk melindungi kerusakan yang terjadi di bumi.

MUI mengeluarkan fatwa nomor 30 Tahun 2016 tentang hukum pembakaran hutan dan lahan serta pengendaliannya.

Terdapat 6 poin ketentuan hukum dalam fatwa MUI yang disebutkan antara lain;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nauveliawati Nur Al-Fathonah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X