khazanah

Bagaimana Hukum Hamil Diluar Nikah yang Benar? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad dengan Perbandingan Zaman

Selasa, 22 Oktober 2024 | 05:44 WIB
Ustadz Abdul Somad dari akun Instagram pribadinya ((Instagram: @ustadzabdulsomad_official))

Pada zaman awal Islam disebutkan hukuman yang dilakukan terhadap Muslim yang hamil diluar nikah adalah cambukan sampai 100 kali.

 

“Kalau tak ada, biarkanlah dia pergilah bawa ke Bandung, ke Jakarta, koskan sampai 9 bulan sampai anaknya lahir. Karena kalau dia dinikahkan itu nanti kemana-mana dosanya,” lanjutnya.

 

Ustadz Abdul Somad menyarankan agar biarkan Si Ibu tetap mengandung hingga anaknya lahir dan tidak langsung menikahkannya.

 

“Kalau dinikahkan lalu kemudian anaknya itu pakai bin bohong nanti aktif SD bohong, SMP bohong, SMA bohong, S1 bohong, S2 bohong, S3 bohong, Profesor bohong, PNS bohong, semua bohong!” Tambahnya.

 

Lebih jauh lagi Ustadz yang terkenal karena jenaka itu memaparkan bahwa anak yang lahir hasil dari hamil di luar nikah itu tidak bisa menggunakan bin dari bapaknya yang telah menghamilinya.

 

“Nanti kalau dinikahkan, lalu mati bapaknya, dia dapat warisan makan haram, makan haram, makan haram. Karena anak dari hasil haram tidak boleh dapat warisan dari harta warisan bapaknya,” sambungnya.

 

Baca Juga: Makna Tafsir Alquran Surah Al Fatihah Ayat 7: Mengapa Allah Menyebut Nikmat Bukan Langsung Jalan-Nya?

 

Ustadz Abdul Somad melanjutkan jawabannya dengan memberi contoh jika yang lahir adalah anak laki-laki.

Halaman:

Tags

Terkini