Bagaimana Hukum Hamil Diluar Nikah yang Benar? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad dengan Perbandingan Zaman

Photo Author
- Selasa, 22 Oktober 2024 | 05:44 WIB
Ustadz Abdul Somad dari akun Instagram pribadinya  ((Instagram: @ustadzabdulsomad_official))
Ustadz Abdul Somad dari akun Instagram pribadinya ((Instagram: @ustadzabdulsomad_official))

GENMUSLIM.id - Memiliki anak adalah harapan besar bagi banyak pasangan suami istri, terutama pasangan baru. 

 

Kerabat dan keluarga pun juga menanti-nantikan kehadiran ponakan, cucu, bahkan cicit tersebut dengan suka cita dan doa untuk keselamatannya, kecuali hamil di luar nikah.

 

Ustadz Abdul Somad pernah ditanya oleh jamaah tentang hukum hamil di luar nikah dalam suatu sesi kajian di dalam suatu masjid.

 

Dikutip GENMUSLIM dari akun Tiktok @kiiiiiiizaed pada hari Selasa, 22 Oktober 2024 yang berisi potongan ceramah Ustadz Abdul Somad tersebut.

 

Jamaah bertanya melalui selembar kertas yang di kumpulkan ke meja Ustadz kondang tersebut dan dijawabnya dengan serius.

 

Baca Juga: Pesan Penting Bagi Umat Islam yang Merasa Sedih, Ustadz Abdul Somad: Allah Bersama Kita!

 

“Orang hamil yang di luar nikah itu hukumnya dicambuk sampai 100 kali kalau zaman dulu,” jawabnya langsung setelah membaca pertanyaannya.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ninik Reatni Rukmiantika

Sumber: Tiktok @kiiiiiiizaed

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X