Bagaimana Hukum Hamil Diluar Nikah yang Benar? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad dengan Perbandingan Zaman

Photo Author
- Selasa, 22 Oktober 2024 | 05:44 WIB
Ustadz Abdul Somad dari akun Instagram pribadinya  ((Instagram: @ustadzabdulsomad_official))
Ustadz Abdul Somad dari akun Instagram pribadinya ((Instagram: @ustadzabdulsomad_official))

 

“Jika lahir laki-laki sesudah itu lahir adiknya perempuan, diwalikan untuk menikah maka tidak sah nikahnya (adik perempuannya itu) karena dia tidak bisa jadi wali adiknya,” ucapnya lagi. 

 

Anak perempuan maupun laki-laki dari hasil hamil di luar nikah maka tidak boleh dapat warisan dari harta bapaknya. Bagi anak laki-laki dari hasil hamil di luar nikah tidak bisa jadi wali nikah bagi adik-adiknya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ninik Reatni Rukmiantika

Sumber: Tiktok @kiiiiiiizaed

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X