Dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah itu agar kamu beruntung." (QS. Al Maidah ayat 90).
Judi dilarang karena melibatkan unsur spekulasi dan ketidakpastian yang merugikan salah satu pihak.
Namun, perlombaan yang diadakan untuk merayakan Hari Kemerdekaan, jika tidak melibatkan unsur judi, pada umumnya diperbolehkan.
Ustadz mengatakan bahwa dalam konteks ini, perlombaan tersebut bertujuan untuk mempererat kebersamaan dan merayakan nikmat kemerdekaan.
Hal ini sesuai dengan prinsip-prinsip yang terdapat dalam Islam, di mana kegiatan yang membawa manfaat sosial dan kebersamaan adalah dianjurkan.
Sumbangan yang diminta oleh pihak penyelenggara untuk biaya perlombaan dan hadiah tidak termasuk dalam kategori judi jika tidak ada unsur penipuan atau spekulasi.
Sebagaimana dinyatakan dalam hadits:
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ إِذَا عَمِلَ أَحَدُكُمْ عَمَلًا أَنْ يُتْقِنَهُ
"Sesungguhnya, Allah mencintai jika kalian beramal dengan amalan yang jelas (itqan)" (HR. Al-Bukhari)
Oleh karena itu, selama perlombaan tidak melibatkan unsur yang diharamkan dan bertujuan untuk kebaikan, maka tidak ada masalah untuk berpartisipasi.
Dalam konteks peringatan 17 Agustus, kegiatan seperti perlombaan berpotensi mempererat hubungan sosial dan memperkuat rasa nasionalisme.
Beliau melanjutkan selama perlombaan tersebut dilakukan dengan cara yang sesuai dengan prinsip syariat,
Yaitu tidak melibatkan unsur haram, maka kegiatan tersebut dapat dianggap sah dan bermanfaat.