Jadi apabila ditanya boleh atau tidak maka jawabannya boleh dan tidak terlarang. Tapi mana yang lebih baik?
Para ulama menyebutkan ada rinciannya.
Apabila semua hartanya haram, atau semua pemasukannya haram.
Ia tidak punya pemasukan yang halal, bukan juga karena ada hak yang harus dibayar.
Tidak ada hak yang harus dibayar, seperti seorang anak yang wajib dinafkahi ayahnya.
Anak itu belum punya pemasukan lain, maka silahkan ia menerima harta ayahnya.
Halal untuk si anak dan haram untuk si ayah.
Contoh lainnya misalnya terjadi kecelakaan dan orang itu wajib membayar ganti rugi,
Sedangkan semua pemasukan orang yang menabrak tadi haram.
Hartanya tetap diambil untuk membayar denda. Tapi jika tidak berkaitan dengan hak apapun seperti hadiah.
Maka lebih baik tidak menerimanya dan tidak usah diambil hadiahnya.
Adapun jika harta seorang bercampur, tidak bisa dibedakan mana yang halal dan mana yang haram,
Maka silahkan menerima hadiahnya. Para ulama mengatakan tidak ada sikap kehati-hatian dalam keadaan ini.