Sering Ditanyakan, Apakah Boleh Menerima Hadiah dan Sumbangan dari Uang Haram? Simak Penjelasannya Disini

Photo Author
- Selasa, 25 Juni 2024 | 21:23 WIB
boleh menerima hadiah dan sumbangan dari uang haram (genmuslim.id/dok: https://www.freepik.com/ @rawpixel-com))
boleh menerima hadiah dan sumbangan dari uang haram (genmuslim.id/dok: https://www.freepik.com/ @rawpixel-com))

Karena Rasulullah SAW menerima hadiah orang Yahudi dan beliau Rasulullah SAW adalah manusia yang paling berhati-hati (Wara’).

Baca Juga: DUNIA BERDUKA! Syekh Saleh Al Shaibi Kepala Pemegang Kunci dan Juru Kunci Kabah Wafat, Warganet Kirim Doa   

Syaikh Shalih Al-Fauzan menyampaikan bahwa uang yang diterima dari hasil uang haram bukanlah sejenis sedekah.

Namun uang sejenis ini adalah uang tak bertuan sehingga disalurkan pada kemaslahatan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alan Maulana

Sumber: Youtube Shahih Fiqih

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X