Karena Rasulullah SAW menerima hadiah orang Yahudi dan beliau Rasulullah SAW adalah manusia yang paling berhati-hati (Wara’).
Syaikh Shalih Al-Fauzan menyampaikan bahwa uang yang diterima dari hasil uang haram bukanlah sejenis sedekah.
Namun uang sejenis ini adalah uang tak bertuan sehingga disalurkan pada kemaslahatan.***