GENMUSLIM.id - Jual beli kredit ada yang halal dan ada yang haram, tergantung sejauh mana segala ketentuan dan persyaratan yang dijalankan.
Al-Qaradawi dalam buku Al-Halalu wa Al-Haram fil Islam mengatakan bahwa menjual kredit dengan menaikkan harga diperkenankan.
Rasulullah SAW sendiri pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan tempo untuk nafkah keluarganya.
Sementara ada pendapat yang mengatakan bahwa bila si penjual itu menaikkan harga karena temponya, sebagaimana yang kini biasa dilakukan oleh para pedagang yang menjual dengan kredit, maka haram hukumnya dengan dasar bahwa tambahan harga itu berhubung dengan masakah waktu dan itu sama dengan riba.
Baca Juga: Terhindar Dari Riba Saat Kredit Motor, Memang Bisa? Begini Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah
Namun, jumhur (mayoritas) ulama membolehkan jual-beli kredit ini, karena pada asalnya boleh dan nash yang mengharamkannya tidak ada.
Jual beli kredit tidak bisa dipersamakan dengan riba dari segi manapun.
Oleh karena itu seorang pedagang boleh menaikkan harga menurut yang pantas, selama tidak sampai kepada batas pemerkosaan dan kedzaliman.
Kalau sampai terjadi demikian, maka jelas hukumnya adalah haram.
Imam Syaukani berkata: “Ulama Syafiiyah, Hanafiyah, Zaid bin Ali dan jumhur berpendapat boleh berdasa umumnya dalil yang menetapkan boleh dan inilah yang kiranya lebih tepat.”
Jual beli kredit ada juga berpendapat yang mengharamkan, lalu bagaimana penjelasan jual beli kredit berdasarkan dua hukum (halal dan haram)? Simak penjelasannya dikutip dari Buku Kiat-Kiat Syar’i Hindari Riba berikut:
1. Status Halal
Jual beli secara kredit yang memenuhi segala ketentuan yang disyariatkan maka status hukumnya dibolehkan dalam syariat Islam.