GENMUSLIM.id – Ustadz Khalid Basalamah menegaskan bahwa riba hukumnya haram dalam islam, dan tidak boleh dilakukan.
Tetapi transaksi jual beli tanpa riba diperbolehkan oleh agama islam.
Allah SWT menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Dalam salah satu kajiannya ustadz Khalid Basalamah membahas tentang hukum kredit motor atau kredit rumah.
Kredit merupakan salah satu cara yang digunakan masyarakat untuk memperoleh barang yang diinginkan dengan cepat meskipun belum memiliki uang yang cukup.
Banyak orang memilih untuk membeli motor, mobil, atau KPR secara kredit.
Sebagai orang muslim harus menyadari hukum dari setiap tindakan yang dilakukan, mengetahui apakah kredit yang diambil bebas riba atau tidak.
Kredit motor atau rumah diperbolehkan dalam islam, selama tidak melibatkan riba di dalamnya, harus dilakukan dengan cara yang sesuai dengan Syariah.
Bagaimana kita tahu kredit yang kita ajukan itu riba atau bukan ?
Ustadz Khalid Basalamah menyarankan saat kita akan mengajukan kredit untuk melihat akadnya, jika akadnya hutang piutang berarti itu hukumnya riba.
Ustadz Khalid Basalamah memberikan contoh dan perumpamaan seperti ini :
Jika pihak A meminjamkan uang kepada pihak B yang ingin membeli motor, dan dam pinjaman tersebut terdapat tambahan biaya sebagai keuntungan pihak A, maka hal tersebut dianggap riba dan tidak diperbolehkan.
Baca Juga: Apa itu Sandwich Generation? Bagaimana Seharusnya Cara Pandang Seorang Muslim dalam Menanggapinya?