Sedangkan yang diperbolehkan, ustadz Khalid Basalamah memberikan contoh seperti ini :
Pihak B ingin membeli motor tapi belum mempunyai cukup uang, dan pihak A membeli motor seharga 15 juta.
Agar pihak B bisa memiliki motor tersebut, pihak A menjual motornya kepada pihak B dengan cara kredit.
Disepakati pihak A menjual motornya kepada pihak B seharga 17 juta dengan pembayaran sistem kredit.
Baca Juga: Bunuh Diri: Antara Takdir dan Pilihan; Refleksi Mendalam Tentang Kematian Juga Keimanan Dalam Islam
Hal yang seperti itu diperbolehkan karena termasuk dalam transaksi jual beli.
Begitu juga dengan jika kita ingin mengajukan kredit rumah, prosesnya sama seperti kredit motor yang tadi.
Jika ingin terhindar dari riba saat proses pengajuan kredit rumah, bisa menggunakan akad transaksi jual beli, atau mengajukan melalui bank Syariah. ***