Sebagai contoh kredit yang halal misalnya dalam membeli sepeda motor, si Fulan membutuhkan sepeda motor dan harga motor di Showroom dibanderol Rp 20 juta rupah.
Karena si Fulan tidak memiliki uang tunai Rp 20 juta rupiah, maka Budi meminta kepada pihak bank untuk membelikan untuknya sepeda motor tersebut.
Sepeda motot itu dibeli oleh bank dengan harga Rp 20 juta rupiah tunai dari showroom, kemudian bank menjualnya kepada Fulan dengan harga lebih tinggi yaitu Rp 26 juta rupiah.
Kesepakatannya adalah bahwa Fulan harus membayar uang muka sebesar 4 juta rupiah dan sisanya 22 juta dibayar selama 22 kali tiap bulan sebesar 1 juta rupiah.
Transaksi ini diperkenankan dalam Islam karena tidak ada bunga diatas hutang dan harganya tetap.
2. Status Haram
Status jual beli kredit bisa menjadi haram dan terlarang apabila ada ketentuan atau persyaratan yang dilanggar.
Dari kisah Fulan diatas kesepakatan bisa menjadi haram apabila Fulan tidak membeli motor dari pihank Bank, tetapi pinjam uang sebesar Rp 20 juta rupiah.
Kewajiban Fulan membayar uang cicilan sebesar 1 juta tiap bulan sebanyak 22 kali namun masih dikenakan lagi bunga atas sisa hutangnya.
Transaksi seperti ini masuk kategori riba karena kedua belah pihak tidak menyepakati harga dengan pasti tetapi harganya tergantung dengan besar bunga dan masa cicilan sehingga menjadi haram. ***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, mau mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ikuti saluran Genmuslim.id di WhatsApp: disini atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.