GENMUSLIM.id – Hari raya Idul Adha sudah di depan mata dengan segala persiapannya terkhusus mengenai pendistribusian daging hewan kurban.
Sebagaimana yang diketahui bersama, bahwa hari pertama hingga hari ketiga di hari raya Idul Adha adalah waktu penyembelihan hewan kurban.
Yang mana daging hewan kurban ini nantinya akan dibagikan kepada golongan yang membutuhkan dari kalangan fakir dan miskin.
Namun ada yang perlu diperhatikan berkenaan dengan hukum pembagian daging kurban ini, agar tidak menyalahi aturan syariat Islam.
Baca Juga: UPDATE INFO Seputar Ibadah Haji 2024: Jemaah Indonesia Sudah Bergerak Menuju Arafah Sejak Pagi Ini!
Dilansir Genmuslim.id dari YouTube Mama Miados, Ustadz Abdul Somad membagikan hukum pembagian daging hewan kurban terkhusus kepada mereka yang membantu penyembelihan.
Pembahasan ini bermula ketika seseorang bertanya mengenai pemberian upah kepada tukang potong.
“Waktu menyembelih kurban, kemudian tukang sembelih itu sudah diberikan upah (berupa uang) dari panitian kurban. Apakah tukang sembelih itu masih boleh mengambil hewan kurban?”
Ustadz Abdul Somad menjawab secara tegas bahwa pemberian upah dengan memberikan daging itu termasuk haram namun jika diberi untuk hadiah maka hukumnya boleh.
Menurut Ustadz Abdul Somad ada perbedaan dalam makna upah dan juga pemberian hadiah. Karena hadiah artinya tidak berkewajiban untuk diberikan kepada tukang sembelih.
Namun upah, maka sifatnya wajib untuk diberi karena merupakan hak tukang sembelih setelah melaksanakan tugasnya.
“Apa beda upah sama hadiah? Hadiah, dapat alhamdulillah tak dapat tak masalah. Tapi kalau upah, wajib dapat.” Terang Ustadz Abdul Somad.
Beliau bahkan melemparkan candaan, jika upah tidak didapatkan maka pisau akan melayang. Yang langsung disambut tawa para hadirin.