khazanah

Memangnya Pernikahan Siri Sah dalam Sudut Pandang Hukum Islam? Ini Penjelasan dari Ustadzah Oki Setiana Dewi

Selasa, 14 Mei 2024 | 21:07 WIB
Pandangan Ustadzah Oki Setiana Dewi terhadap pernikahan siri (GENMUSLIM.id/dok: Instagram @okisetianadewi)

Pengertian terhadap pernikahan siri juga mengalami sedikit perubahan seiring bergantinya zaman. Khususnya pemaknaan pernikahan siri di Indonesia.

Di Indonesia, pernikahan siri dapat dimaknai dalam lingkup terbatas, yaitu pernikahan oleh sepasang kekasih tanpa tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA), tetapi sudah memenuhi rukun dan syarat sah pernikahan dalam Islam.

Ini memiliki sedikit perbedaan dengan makna pernikahan siri pada awal generasi islam.

Dikutip dari video unggahan kanal Youtube Ustadzah Oki Setiana Dewi, beliau memberikan wawasan tentang penafsiran terhadap pernikahan siri pada masa awal generasi islam.

Baca Juga: Sebuah Masjid Tetap Berdiri Kokoh Setelah di Hantam Banjir Bandang Lahar Dingin, di Sumatra Barat

Pada masa itu, yang termasuk pernikahan siri terbagi menjadi dua jenis.

Pertama, pernikahan yang dilakukan antara Ikhwan dan akhwat yang bukan mahramnya tanpa kehadiran wali dan atau saksi yang kemudian dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

Pernikahan ini termasuk pernikahan siri yang dianggap tidak sah secara Islam, karena syarat pernikahan tidak terpenuhi seluruhnya.

Kedua, pernikahan yang dilakukan antara Ikhwan dan akhwat yang bukan mahramnya lengkap dengan syarat dan rukun pernikahan Islam, tetapi kabar pernikahannya disimpan dan tidak disyiarkan kepada umum.

Pernikahan semacam ini juga termasuk dalam lingkup pernikahan siri, tetapi dianggap sah secara islam.

Ini disebabkan semua persyaratan dan rukun pernikahan islamnya terpenuhi sempurna. Hanya di satu sisi pernikahan ini terlarang.

Baca Juga: Imran Hosein: Tidak Perlu Berfikir Panjang! Saya akan Memilih Tinggal di Indonesia, Negara Miskin Tapi...

Mengapa pernikahan siri memiliki unsur terlarang?

Telah dibahas sebelumnya bahwa memberitakan perihal pernikahan adalah suatu sunnah muakkadah untuk mengusir segala keraguan dari Masyarakat maupun pemikiran-pemikiran buruk dari lingkungan.

Sehingga jika pernikahan ini tidak diberitakan, maka dengan tanpa sengaja kita memupuk dan memelihara prasangka buruk orang lain terhadap diri praktisi pernikahan siri tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini