Hingga memungkinkan tersebarnya fitnah yang lebih besar.
Perihal sah atau tidaknya pernikahan tidak dinilai dari apakah itu merupakan pernikahan siri atau bukan.
Pernikahan yang sah dimata hukum Islam adalah pernikahan yang pada saat pelaksanaannya, syarat dan rukun pernikahan islamnya terpenuhi dengan sempurna tanpa kekurangan atau mengurangi satu unsurnya.
Selama pernikahan siri dilaksanakan sesuai dengan tata laksana dan syarat pernikahannya lengkap, maka pernikahan itu dianggap sah secara agama.
Tetapi tentunya pernikahan siri punya keuntungan dan kerugiannya sendiri sehingga, khususnya bagi kaum akhwat, perlu dipertimbangkan secara matang. Wallahu a'lam bishawab.***