Memangnya Pernikahan Siri Sah dalam Sudut Pandang Hukum Islam? Ini Penjelasan dari Ustadzah Oki Setiana Dewi

Photo Author
- Selasa, 14 Mei 2024 | 21:07 WIB
Pandangan Ustadzah Oki Setiana Dewi terhadap pernikahan siri (GENMUSLIM.id/dok: Instagram @okisetianadewi)
Pandangan Ustadzah Oki Setiana Dewi terhadap pernikahan siri (GENMUSLIM.id/dok: Instagram @okisetianadewi)

Hingga memungkinkan tersebarnya fitnah yang lebih besar.

Perihal sah atau tidaknya pernikahan tidak dinilai dari apakah itu merupakan pernikahan siri atau bukan.

Baca Juga: Fakta Unik Masjid Istiqlal: Mahakarya Seorang Anak Pendeta hingga Jadi Masjid Ramah Lingkungan Pertama

Pernikahan yang sah dimata hukum Islam adalah pernikahan yang pada saat pelaksanaannya, syarat dan rukun pernikahan islamnya terpenuhi dengan sempurna tanpa kekurangan atau mengurangi satu unsurnya.

Selama pernikahan siri dilaksanakan sesuai dengan tata laksana dan syarat pernikahannya lengkap, maka pernikahan itu dianggap sah secara agama.

Tetapi tentunya pernikahan siri punya keuntungan dan kerugiannya sendiri sehingga, khususnya bagi kaum akhwat, perlu dipertimbangkan secara matang. Wallahu a'lam bishawab.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mawar Apriliyani

Sumber: Youtube Oki Setiana Dewi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X