GENMUSLIM.id - Pernikahan Islami merupakan momentum sakral dan memorial, bagi setiap individu muslim yang melaksanakannya.
Kasih sayang adalah modal utama sebagai dasar untuk menghantarkan setiap insan kepada keabadian cinta yang hakiki, yaitu pernikahan.
Hal itulah yang menjadi alasan, mengapa banyak di antara individu manusia terutama muslim, memandang pernikahan merupakan akhir dari proses pencarian jati dirinya.
Sebab, setelah akad diucapkan, dan kedua pasangan yang saling mencintai tersebut resmi menjadi suami istri, semenjak itu pula mereka akan menjalani babak baru kehidupan.
Berbicara mengenai pernikahan, islam memandang hal tersebut adalah sebagai sarana untuk mengikat kefitrahan yang di miliki oleh setiap manusia.
Kefitrahan tersebut ialah, cinta. Cinta inilah yang menjadi sumber dari tumbuhnya kecondongan setiap individu manusia terhadap lawan jenisnya.
Perasaan cinta yang melahirkan kecondongan itulah, oleh islam diikat dalam mahligai kemuliaan yaitu pernikahan.
Lantas, bagaimana hukum menikah dalam islam, yang menjadi sarana pengikat fitrah cinta tersebut?
Yuk, simak pemaparannya di bawah ini:
Hukum menikah menurut Abdurrahman Al-Jaziri, dalam buku Fiqh Islam (Hukum Fiqh Lengkap), karya Sulaiman Rasyid, di antaranya terbagi kepada tiga bagian, sebagai berikut:
1. Wajib
Hukum menikah kategori wajib ini diperuntukkan bagi setiap individu manusia yang memiliki kemampuan untuk menjalankan proses pernikahan.