GENMUSLIM.id – Menikah adalah salah satu perintah yang dianjurkan oleh Rasulullah Saw.
Karena menikah termasuk pada ibadah yang panjang, dengan syarat ketika hendak menikah niatnya harus karena Allah Swt.
Dewasa ini, perbincangan mengenai pernikahan selalu hangat dibicarakan oleh setiap kalangan.
Sebab, di dalam kehidupan masyarakat banyak sekali kasus perceraian dari sepasang suami istri.
Sehingga, timbul lah sebuah pertanyaan. Mengapa itu bisa terjadi?
Jawabannya, salah satu faktornya karena banyak diantara mereka yang ketika menikah bukan dengan yang sekufu.
Karena menikah dengan yang sekufu mampu meminimalisir ketidakcocokan antara suami istri dalam menjalani kehidupan rumah tangga.
Dan membahas tentang sekufu, memang sedikit rumit bagi kita, dan sangat sulit untuk diukur karena cenderung subyektif.
Maka berhubungan dengan hal ini, setidaknya 4 madzhab memiliki cara pandang dan pendapatnya masing-masing mengenai permasalahan ini.
Adapun penjelasan dari 4 madzhab, dilansir Genmuslim pada Jumat, 10 Mei 2024, diantaranya yaitu:
1. Menurut madzhab Hanafi, yang dimaksud dengan sekufu itu meliputi enam hal. Diantaranya, nasab, Islam, pekerjaan, status sosial (budak atau merdeka), kualitas agama, dan strata ekonomi.