khazanah

Apa Pandangan Ulama tentang Wanita yang Sholat Namun Beberapa Helai Rambutnya Terlihat, Apakah Harus Mengulang Sholat?

Kamis, 2 Mei 2024 | 18:04 WIB
Pandangan Ulama tentang Wanita yang Sholat beberapa helai rambutnya terlihat (GENMUSLIM.id / Dok: Freepik)

GENMUSLIM.id – Rambut bagi wanita adalah aurat yang tidak boleh diperlihatkan pada yang bukan mahramnya.

Allah SWT memerintahkan para wanita untuk menutup rambut agar darinya terjaga dari pandangan yang bukan mahramnya.

Allah SWT berfirman:

Baca Juga: Suka Ribut dengan Pasangan? Ini Perbedaan Struktur Otak Berdasarkan dr Aisah Dahlan, Coba Cermati agar Lebih Paham

أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ-

"Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, …” (Q.s. An-Nur: 31).

Pandangan ulama mengelompokkan bahwa rambut adalah jenis perhiasan yang tidak tampak oleh karena itu harus ditutupi.

Karena rambut wanita sendiri diibaratkan sebagai mahkota.

Rambut wanita yang indah akan dapat menimbulkan syahwat bagi kaum laki-laki karena rambut dapat memperindah penampilan seorang wanita.

Lalu bagaimana pandangan ulama tentang wanita yang sholat namun beberapa helai rambutnya terlihat?

Baca Juga: Seorang Petani Karet Berantas Buta Aksara Al Quran di Kampung Talaga, Perjuangannya Bermodal Gubuk Kecil

Dilansir dari @majelista_lihmj12, Kamis, 2 Mei 2024 menjelaskan ada perbedaan pandangan pendapat  tentang wanita yang rambutnya terlihat saat sedang sholat.

Pandangan ulama ada dua yaitu ketat dan ringan.

Pertama ketat, Pandangan Ulama Syafi'iyah mewajibkan untuk mengulangi sholat (batal sholatnya) sebagai kehati-hatian.

Sedangkan pandangan kedua yaitu ringan, mayoritas Ulama tidak mewajibkan untuk mengulang terlebih si wanita tidak mengetahui hal tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini