GENMUSLIM.id – Rambut bagi wanita adalah aurat yang tidak boleh diperlihatkan pada yang bukan mahramnya.
Allah SWT memerintahkan para wanita untuk menutup rambut agar darinya terjaga dari pandangan yang bukan mahramnya.
Allah SWT berfirman:
أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ-
"Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, …” (Q.s. An-Nur: 31).
Pandangan ulama mengelompokkan bahwa rambut adalah jenis perhiasan yang tidak tampak oleh karena itu harus ditutupi.
Karena rambut wanita sendiri diibaratkan sebagai mahkota.
Rambut wanita yang indah akan dapat menimbulkan syahwat bagi kaum laki-laki karena rambut dapat memperindah penampilan seorang wanita.
Lalu bagaimana pandangan ulama tentang wanita yang sholat namun beberapa helai rambutnya terlihat?
Dilansir dari @majelista_lihmj12, Kamis, 2 Mei 2024 menjelaskan ada perbedaan pandangan pendapat tentang wanita yang rambutnya terlihat saat sedang sholat.
Pandangan ulama ada dua yaitu ketat dan ringan.
Pertama ketat, Pandangan Ulama Syafi'iyah mewajibkan untuk mengulangi sholat (batal sholatnya) sebagai kehati-hatian.
Sedangkan pandangan kedua yaitu ringan, mayoritas Ulama tidak mewajibkan untuk mengulang terlebih si wanita tidak mengetahui hal tersebut.