Perbedaan pendapat ini karena adanya perbedaan pandangan terkait aurat rambut wanita.
Dalam kesalahan ini mayoritas ulama berpendapat bahwa mewajibkan seorang wanita untuk mengulang sholat akan memberatkan Bagi seorang wanita.
Karena rambut yang menonjol itu bukanlah aurat karena yang diwajibkan oleh syariat hanyalah menutup kepala secara keseluruhan, dan si wanita telah melakukannya.
Rambut yang keluar tanpa disadari ini tidak membatalkan sholat. Karena sejatinya si wanita telah menutup keseluruhan kepalanya.
Sedangkan hukum yang ketat dalam masalah ini tidak sesuai dengan kemudahan yg menjadi asas agama, apalagi dalam ibadah.
Wallahu Alam.***