GENMUSLIM.id – Menjelang berakhirnya bulan suci ramadhan, setiap tahun umat Islam akan melakukan tradisi membayar Zakat fitrah.
Apa sih yang dimaksud dengan Zakat fitrah? Zakat fitrah itu sendiri adalah hal yang wajib dilakukan oleh umat Islam.
Zakat fitrah tersebut dibayarkan kepada orang yang kurang mampu, pelaksanaannya di bulan suci ramadhan hingga menjelang Idul Fitri nanti.
Setiap orang Islam yang mempunyai harta dan bahan pokok lebih wajib membayar Zakatnya.
Ada berbagai macam Zakat yang pada umumnya kita ketahui.
Seperti Zakat fitrah, Zakat mall, Emas dan perak, Binatang ternak, dan Perdagangan atau Tijarah.
Tetapi bagi sebagian umat Islam mereka membayarnya dengan memakai uang.
Ternyata, hal ini masih menjadi perdebatan di kalangan umat Islam apalagi saat di bulan ramadhan.
Boleh gak sih sebenarnya membayar Zakat fitrah memakai uang? Apa benar tidak diperbolehkan? Simak di sini ya, Catat!
Dikutip GENMUSLIM.id dari Channel YouTube Shahih Fiqih pada hari selasa, 2 April 2024.
Seorang Syaikh Shalih Al-Fauzan menjelaskan dari pertanyaan-pertanyaan yang bermunculan.
Penanya berkata, “Di negeri kami Aljazair, semoga Allah menjaganya dan menjaga negeri kaum muslimin, orang-orang mengikuti Madzhab Maliki, namun dalam permasalahan Zakat fitrah mereka mengambil pendapat Imam Abu Hanifah,” Katanya seraya menjelaskan.