GENMUSLIM.id - Sebagaimana diketahui bahwa penghasilan merupakan pekerjan di bidang jasa atau pelayanan selain bertani, berdagang, bertambang dan beternak dengan imbalan berupa gaji atau upah dalam bentuk mata uang.
Baik pekerjaan yang mengandalkan keterampilan ataupun tenaga. Contohnya adalah pegawai negeri, pegawai swasta, dokter, konsultan, advokat, dosen,makelar, atlet, artis, seniman dan sebagainya.
Menteri Agama Mengatur Permen tentang Zakat Penghasilan atau Profesi yang dimaktub dalam Permen Agama No. 52/2014. Lalu sebenarnya bagaimana Zakat Penghasilan tersebut?
Dalam istilah fiqih, pendapatan atau penghasilan profesional mirip dengan mal mustafad yang dijelaskan dalam kitab-kitab fikih zakat.
Kemudian Zakat Penghasilan bukanlah bahasan yang baru karena para ulama fikih telah menjelaskannya dalam kitab-kitab klasik seperi Kitab Al-Muhalla karya Ibnu Hazm, Al-Mughni karya Ibnu Quddamah, Atau Subul As-Salam karya As-Sha’ni.
Ulama tersebut berpendapat, setiap gaji/upah yang didapatkan dari pekerjaan itu wajib zakat .
Di antara ulama yang mewajibkan zakat penghasilan adalah Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Mu’awiyah, Ash- Shadiq, Al-Baqir, An-Nashir, Daud Umar bin Abdul Aziz, dan Al-Hasan.
Kewajiban zakat penghasilan tersebut wajib ditunaikan berdasarkan Firman Allah SWT:
“Ambillah dari sebagian harta orang kaya sebagai sedekah (zakat), yang dapat membersihkan harta mereka dan menyucikan jiwa mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu dapat memberi ketenangan bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar Lagi Maha Mengetahui (QS. At- Taubah:103).
Hal ini sesuai dengan tujuan diberlakukannya zakat yaitu semangat berbagi, memenuhi hajat kaum dhuafa dan kebutuhan dakwah.
Pendapatan kaum profesional itu besar, harus terdistribusi kepada kaum dhuafa sehingga ikut memenuhi hajat mereka.
Mengenai Nisab atau batas minimal pendapatan wajib zakat, ulama berbeda pendapat terkait nisab, tarif dan waktu zakat penghasilan.