Pertama, Nisab Zakat Penghasilan adalah sebesar 85 gram emas atau setara dengan Rp 46,75 juta per tahun jika harga emasnya per gramnya adalah Rp 550 ribu dengan tarif sebesar 2,5% dikeluarkan setiap tahun pada saat pendapatannya mencapai nisab.
Kedua, Nisabnya ada 5 wasaq atau setara dengan 653 kilogram beras (kira-kira Rp 6,53 juta jika harga berasa per kilogramnya adalah Rp 10 ribu) dengan tarif sebesar 2,5% dan dikeluarkan setiap menerima gaji.
Zakat penghasilan juga diqiyaskan dengan zakat pertanian karena ada kemiripan (syabah) antara zakat penghasilan dengan zakat pertanian, yaitu baik petani maupun tenaga professional mengeluarkan zakatnya setiap kali panen atau mendapatkan upah.
Sementara itu, aspek waktu mengeluarkan zakat penghasilan, zakat dikeluarkan setiap mendapatkan penghasilan karena empat hadits yang diriwayatkan oleh Ali RA, Ibnu Umar RA, Anas RA dan Aisyah yang menegaskan kewajiban haul untuk seluruh harta wajib zakat.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "PUSTAKA GENMUSLIM", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/GRQA5Lke51j3RbYNWGcEPf atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.