Selain Zakat Fitrah dan Maal, Ada Satu Zakat Lagi Yang Wajib Diketahui Umat Islam, Apakah Itu? Berikut Ringkasannya

Photo Author
- Selasa, 2 April 2024 | 10:56 WIB
Ada Satu Zakat Lagi Yang Wajib Diketahui Umat Islam ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Freepik.com/ Freepik))
Ada Satu Zakat Lagi Yang Wajib Diketahui Umat Islam ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Freepik.com/ Freepik))

GENMUSLIM.id - Sebagaimana diketahui bahwa penghasilan merupakan pekerjan di bidang jasa atau pelayanan selain bertani, berdagang, bertambang dan beternak dengan imbalan berupa gaji atau upah dalam bentuk mata uang.

Baik pekerjaan yang mengandalkan keterampilan ataupun tenaga. Contohnya adalah pegawai negeri, pegawai swasta, dokter, konsultan, advokat, dosen,makelar, atlet, artis, seniman dan sebagainya.

Menteri Agama Mengatur Permen tentang Zakat Penghasilan atau Profesi yang dimaktub dalam Permen Agama No. 52/2014. Lalu sebenarnya bagaimana Zakat Penghasilan tersebut?

Dalam istilah fiqih, pendapatan atau penghasilan profesional mirip dengan mal mustafad yang dijelaskan dalam kitab-kitab fikih zakat.

Baca Juga: Umat Islam Jangan Sampai Salah Sasaran, Ini Dia Perbedaaan Antara Zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf yang Harus Kamu Ketahui

Kemudian Zakat Penghasilan bukanlah bahasan yang baru karena para ulama fikih telah menjelaskannya dalam kitab-kitab klasik seperi Kitab Al-Muhalla karya Ibnu Hazm, Al-Mughni karya Ibnu Quddamah, Atau Subul As-Salam karya As-Sha’ni.

Ulama tersebut berpendapat, setiap gaji/upah yang didapatkan dari pekerjaan itu wajib zakat .

Di antara ulama yang mewajibkan zakat penghasilan adalah Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Mu’awiyah, Ash- Shadiq, Al-Baqir, An-Nashir, Daud Umar bin Abdul Aziz, dan Al-Hasan.

Kewajiban zakat penghasilan tersebut wajib ditunaikan berdasarkan Firman Allah SWT:

“Ambillah dari sebagian harta orang kaya sebagai sedekah (zakat), yang dapat membersihkan harta mereka dan menyucikan jiwa mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu dapat memberi ketenangan bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar Lagi Maha Mengetahui (QS. At- Taubah:103).

Baca Juga: Mau Mendapatkan Keutamaan Lailatul Qadar Tahun Ini? Simak dan Catat Tanggal-tanggal Berikut di Bulan Ramadhan

Hal ini sesuai dengan tujuan diberlakukannya zakat yaitu semangat berbagi, memenuhi hajat kaum dhuafa dan kebutuhan dakwah.

Pendapatan kaum profesional itu besar, harus terdistribusi kepada kaum dhuafa sehingga ikut memenuhi hajat mereka.

Mengenai Nisab atau batas minimal pendapatan wajib zakat, ulama berbeda pendapat terkait nisab, tarif dan waktu zakat penghasilan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zaiyana Nur Ashfiya

Sumber: zakat.or.id, Buku 10 Menit Paham Zakat Karya Dr. Oni Sahroni dkk

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X