GENMUSLIM.id - Pernahkah kamu berpikir apakah perbedaan Zakat, Infaq dan Wakaf?
Barangkali kita sering memberikan sebahagian harta kepada orang-orang yang membutuhkan, tetapi mungkin masih bingung dimana perbedaannya?
Zakat, infaq, sedekah dan wakaf adalah kegiatan donasi sosial dan bukan bisnis dimana setiap orang yang bersedekah dan berzakat karena mengharapkan pahala dari Allah SWT dengan tidak ada imbalan hasil, profit, keuntungan materiil sebagaimana dalam bisnis.
Karena orang berzakat, bersedekah dan berwakaf menganggap keuntungan yang diharapkan adalah pahala dari Allah SWT.
Letak perbedaannya adalah jika dilihat dari aspek hukum, zakat itu hukumnya wajib ditunaikan seperti zakat fitrah yang dilakukan saat bulan Ramadhan menjelang Lebaran dimana bagi yang telah memenuhi rukun dan syaratnya.
Sedangkan infaq, sedekah dan wakaf itu hukumnya sunnah. Apabila dikerjakan maka mendapat pahala dan tidak berdosa jika tidak ditunaikan. Namun ada keutamaan bagi mereka yang menunaikannya.
Jika dilihat dari aspek penerima manfaatnya (mustahik),zakat diberikan kepada delapan asnaf (yang berhak menerima) seperti fakir miskin, fisabilillah, muallaf, ibnu sabil, riqab/hamba sahaya, yang terlilit utang dan amil).
Sedangkan sedekah, infaq dan manfaat wakaf itu diperuntukkan untuk dhuafa dan orang yang membutuhkan.
Dari sisi sumber alokasinya, zakat, sedekah dan infaq yang dialokasikan untuk penerima manfaat adalah pokok dan keuntungannya (jika ada).
Berbeda dengan wakaf yang dialokasikan adalah manfaatnya sedangkan pokoknya tidak boleh dialokasikan, tidak boleh berkurang dan tidak boleh pindah kepemilikan.
Jika melihat kesimpulan di atas berdasarkan nash dan aturan adalah sebagai berikut:
Pertama, zakat yang disebutkan dalam Al-Quran menggunakan lafadz az-zakah dan shadaqah seperti firman Allah SWT: