Benarkah Membayar Zakat Fitrah Tidak Boleh Memakai Uang? Begini Penjelasannya, Simak Baik-baik Ya!

Photo Author
- Selasa, 2 April 2024 | 22:07 WIB
Ilustrasi transaksi zakat fitrah ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Freepik))
Ilustrasi transaksi zakat fitrah ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Freepik))

GENMUSLIM.id – Menjelang berakhirnya bulan suci ramadhan, setiap tahun umat Islam akan melakukan tradisi membayar Zakat fitrah.

Apa sih yang dimaksud dengan Zakat fitrah? Zakat fitrah itu sendiri adalah hal yang wajib dilakukan oleh umat Islam.

Zakat fitrah tersebut dibayarkan kepada orang yang kurang mampu, pelaksanaannya di bulan suci ramadhan hingga menjelang Idul Fitri nanti.

Setiap orang Islam yang mempunyai harta dan bahan pokok lebih wajib membayar Zakatnya.

Baca Juga: Selain Zakat Fitrah dan Maal, Ada Satu Zakat Lagi Yang Wajib Diketahui Umat Islam, Apakah Itu? Berikut Ringkasannya

Ada berbagai macam Zakat yang pada umumnya kita ketahui.

Seperti Zakat fitrah, Zakat mall, Emas dan perak, Binatang ternak, dan Perdagangan atau Tijarah.

Tetapi bagi sebagian umat Islam mereka membayarnya dengan memakai uang.

Ternyata, hal ini masih menjadi perdebatan di kalangan umat Islam apalagi saat di bulan ramadhan.

Boleh gak sih sebenarnya membayar Zakat fitrah memakai uang? Apa benar tidak diperbolehkan? Simak di sini ya, Catat!

Dikutip GENMUSLIM.id dari Channel YouTube Shahih Fiqih pada hari selasa, 2 April 2024.

Seorang Syaikh Shalih Al-Fauzan menjelaskan dari pertanyaan-pertanyaan yang bermunculan.

Baca Juga: Uang Atau Beras? Inilah Harta yang Paling Afdhol Untuk Zakat Fitrah: Simak Penjelasan Dari Ustadz Zacky Mirza

Penanya berkata, “Di negeri kami Aljazair, semoga Allah menjaganya dan menjaga negeri kaum muslimin, orang-orang mengikuti Madzhab Maliki, namun dalam permasalahan Zakat fitrah mereka mengambil pendapat Imam Abu Hanifah,” Katanya seraya menjelaskan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Youtube Shahih Fiqih

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X