Benarkah Membayar Zakat Fitrah Tidak Boleh Memakai Uang? Begini Penjelasannya, Simak Baik-baik Ya!

Photo Author
- Selasa, 2 April 2024 | 22:07 WIB
Ilustrasi transaksi zakat fitrah ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Freepik))
Ilustrasi transaksi zakat fitrah ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Freepik))

Pendapat beliau mengatakan bahwa, “Zakat fitrah dibayarkan dengan uang. Apakah Zakat fitrah dengan memakai uang sah?” Ujarnya.

Kemudian penanya pun memastikan hal tersebut, “Apa nasihat anda kepada kaum muslimin secara umum, dan kepada penduduk Aljazair secara khusus? Semoga Allah memberkahi Anda,” Kata seorang penanya.

Syaikh Shahih Al-Fauzan kemudian mengatakan, “Zakat fitrah telah dijelaskan oleh Rasulullah dengan jelas,” Tegasnya.

Jadi, 1 Sha’ dari gandum (burr), gandum (sya’ir), (Sunan Ad-Daroquthni No. 2103), kirma kismis atau susu padat. (HR. Muslim No. 985)

Baca Juga: Fenomena Kebrutalan Israel Terhadap Gaza Merubah Perspektif Islam dan Muslim di Barat Salah Satunya Henry Klassen, Yuk Simak!

Jelas dikatakan dalam hadits pun bahwa, membayar Zakat fitrah itu memakai bahan pokok yang ada dan cukup, karena bahan inilah yang ada pada saat itu.

Tetapi, seharusnya kita bisa mengikuti ajaran Rasulullah SAW untuk mengikuti juga arahan membayar Zakat fitrah tersebut.

Pada waktu itu di zaman Rasulullah baik di desa maupun di kota.

Apabila ada jenis makanan pokok yang lain yang dapat menggantikannya, maka Zakat fitrah dikeluarkan 1 Sha’ dari makanan pokok tersebut.

Karena dalam hadits dinyatakan, ‘1 Sho’ makanan pokok, (HR. Bukhari No. 1506).

Ulama Indonesia telah menetapkan jalan tengahnya bahwa, 1 Sha’ atau Sho’ setara dengan 2,5 kg beras.

Maksudnya makanan pokok yang ada di daerah tersebut, maka Zakat fitrah dari makanan pokok tersebut sebanyak 1 Sha’.

Baca Juga: Sobat Muslim Harus Tahu Perbedaan Zakat Fitrah, Infak dan Sedekah: Ini Penjelasan Lengkapnya!

Bagaimana perihal memakai uang saat membayar Zakat fitrah?

Sobat Genmuslim yang dirahmati Allah, ternyata sata itu pada zaman Nabi tidak pernah memerintahkan pembayaran Zakat fitrah dengan uang loh.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Youtube Shahih Fiqih

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X