GENMUSLIM.id - Saat ini, umat Islam hampir memasuki pertengahan bulan Syaban dan akan segera menyambut bulan Ramadhan. Bagi mereka yang masih memiliki utang puasa, sangat penting untuk melunasinya sesegera mungkin.
Utang puasa biasanya timbul karena berbagai alasan seperti menstruasi, bepergian jauh, sakit, dan lain-lain. Puasa yang tertunda harus diganti sebelum masuk bulan Ramadhan berikutnya. Puasa yang tertunda ini dikenal sebagai puasa qadha Ramadhan.
Bagi umat Islam yang memiliki utang puasa dari bulan Ramadhan sebelumnya, ada kewajiban untuk melunasinya. Kewajiban ini ditegaskan dalam Al Quran, Surat Al Baqarah ayat 184.
أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: "(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Kapan Harus Meng-qadha Puasa
Puasa qadha Ramadhan dapat dilakukan setelah Ramadhan berakhir.
Beberapa ulama menyarankan untuk segera meng-qadha puasa di bulan Syawal, tetapi yang lain mengizinkan pelaksanaannya kapan saja sebelum Ramadhan berikutnya.
Membayar puasa qadha secara berurutan dianjurkan agar dapat segera melaksanakan kewajiban dan menghindari perbedaan pendapat.
Meskipun demikian, tidak masalah jika qadha puasa dilakukan secara tidak berurutan.
Mengakhirkan pelaksanaan puasa qadha tidak dianggap sebagai dosa selama niatnya untuk meng-qadha tetap ada.
Kewajiban meng-qadha puasa memiliki fleksibilitas yang memungkinkan penundaan, sehingga seseorang bisa melakukan puasa sunnah sebelum meng-qadha puasa yang tertunda.