Berdasarkan penjelasan tersebut maka sisa warna najis tidak menjadi masalah setelah kita berusaha untuk membersihkannya.
Sisa warna yang tidak sepenuhnya hilang akan dimaafkan karena sulit atau terdapat uzur.
Hal ini juga berlaku pada kasus noda darah haid yang tidak sepenuhnya bersih.
Menurut Syekh Hasan Sulaiman an-Nuri dan Syekh Alawi Abbas al-Maliki dalam kitab Ibanatul Ahkam, Syarah Bulughul Maram bahwa sisa noda darah haid pada pakaian yang telah dicuci atau dibersihkan dapat dimaafkan atau ditoleransi secara syariat.
Pernyataan sulit ini apabila penyuciannya dengan pengorekan dilakukan sebanyak tiga kali dengan berbagai alat pembersih.
Segala ketentuan ini berlaku apabila tinta pemilu yang digunakan tergolong pada benda najis atau terdapat unsur najis.
Namun apabila terdapat uji laboratorium yang mengatakan bahwa tinta pemilu tersebut tidak najis maka sholat kita akan sah tanpa sobat Genmuslim melakukan berbagai praktik di atas.
Sobat Genmuslim juga dapat wudhu dan sholat seperti biasa yang kita lakukan. ***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "GENMUSLIM MENYAPA", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/Gj3J3Md9EoGBu8HvPgXXEZ, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.