GENMUSLIM.id - Pinjaman online atau pinjol ini merupakan sebuah pinjaman berbasis teknologi yang bisa di akses dimana saja.
Pinjaman online ini telah luas di dunia maya, pasalnya hanya menggunakan handphone saja sudah dapat melakukan pinjaman secara online dan tidak perlu lagi tanpa harus langsung kebank atau kemana saja untuk dapat melakukan pinjaman online.
Dijaman canggih sekarang, hal ini sangat lumrah dilakukan bagi seseorang yang sedang membutuhkan dana, salah satunya ialah pinjaman online.
Namun, dibalik semua itu terdapat beberapa syarat dalam pinjaman online ini, seperti misalnya bunga yang diberikannnya lumayan tinggi dari yang pada umumnya.
Dalam proses penagihan pinjaman online ini memiliki tenggat waktu dan bagi pinjol ilegal maka caranya adalah dengan meneror hingga mengancam.
Oleh karena itu, kemudian muncul banyak korban pinjol yang gali lubang-tutup lubang dikarenakan tenggat waktu tersebut diharuskan membayar.
Pada dasarnya, dalam Islam hubungan pinjam-meminjam tidak dilarang. Bahkan dianjurkan agar terjadi hubungan saling menguntungkan, yang pada akhirnya membuahkan hubungan persaudaraan.
Dikutip dari buku Bank Syariah, dari Teori ke Praktik yang ditulis oleh Muhammad Syafi'i Antonio, penggunaan kata pinjam-meminjam dalam perbankan syariah kurang tepat digunakan karena dua hal ini yakni:
1. Pinjaman merupakan salah satu metode hubungan finansial didalam Islam.
2. Dalam Islam, pinjam-meminjam adalah akad sosial bukan akad komersial. Artinya, apabila seseorang meminjam sesuatu, dia tidak boleh disyaratkan untuk memberikan tambahan atas pokok pinjamannya.
Hal tersebut didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW yang mengatakan bahwa setiap pinjaman yang menghasilkan keuntungan adalah riba, sedangkan para ulama sepakat bahwa riba itu haram.
Berbicara tentang adanya riba, menurut hukum Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan bahwa salah satu yang terkait mengenai hal riba ini adalah pinjaman online.