Bagaimana Hukumnya Bagi Seorang yang Melakukan Pinjaman Online?Begini Penjelasannya menurut Ijtima Ulama MUI

Photo Author
- Selasa, 6 Februari 2024 | 08:50 WIB
Hukum Bagi Seorang yang Melakukan Pinjaman Online?Begini Penjelasannya menurut Ijtima Ulama MUI  ((GENMUSLIM.id/dok: website ayobandung.com))
Hukum Bagi Seorang yang Melakukan Pinjaman Online?Begini Penjelasannya menurut Ijtima Ulama MUI ((GENMUSLIM.id/dok: website ayobandung.com))

Baca Juga: Serangan Israel Makin Menggila, Hambat Aliran Bantuan dan Ingin Perluas Serangan ke Kawasan Teraman di Gaza

Lantas mengapa pinjaman online ini terdapat riba didalamnya?

Hal ini dikarenakan dapat memberikan ancaman bagi si peminjam dan bisa juga membuka aib atau rahasia dari si peminjam online tersebut.

Dalam Al-Qur'an surat Al Baqarah ayat 275, Allah SWT bahkan telah melarang umat-Nya untuk melakukan riba 

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Artinya: "Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."

Baca Juga: Mengejutkan! Brigade Al Qassam Berhasil Hancurkan Puluhan Kendaraan Militer Pasukan Pendudukan Israel

Dalam ibarat fikih yang lain disebutkan bahwa: 

والعبرة في العقود لمعانيها لا لصور الألفاظ.... وعن البيع و الشراء بواسطة التليفون والتلكس والبرقيات, كل هذه الوسائل وأمثالها معتمدة اليوم وعليها العمل.

Artinya: "Yang dipertimbangkan dalam akad-akad adalah substansinya bukan bentuk lafadznya, dan jual beli via telepon, telegram dan sejenisnya telah menjadi alternatif yang utama dan dipraktekkan". (Syaikh Ahmad bin Umar Asy-Syathiri, Syarh al-Yaqut an-Nafiis, II/22)

Sebenernya pinjaman online ataupun pinjaman lainnya diboleh-bolehkan saja asal tidak mengandung riba atau secara ikhlas memang ingin meminjamkannya tanpa adanya tujuan nantinya saat ditagih sampai mengancam seperti itu.

Seseorang yang melakukan pinjaman haruslah memang dibayarkan karena itu termasuk hutang akan seseorang. Akan tetapi, pinjaman dilakukan tanpa adanya unsur ancaman (riba) atau sebagainya agar tidak menimbulkan yang namanya riba tersebut. ***

Sobat Gen Muslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "GENMUSLIM MENYAPA", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/Gj3J3Md9EoGBu8HvPgXXEZ, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arum Reda Prahesti

Sumber: cnbc.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X