Lantas mengapa pinjaman online ini terdapat riba didalamnya?
Hal ini dikarenakan dapat memberikan ancaman bagi si peminjam dan bisa juga membuka aib atau rahasia dari si peminjam online tersebut.
Dalam Al-Qur'an surat Al Baqarah ayat 275, Allah SWT bahkan telah melarang umat-Nya untuk melakukan riba
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Artinya: "Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."
Dalam ibarat fikih yang lain disebutkan bahwa:
والعبرة في العقود لمعانيها لا لصور الألفاظ.... وعن البيع و الشراء بواسطة التليفون والتلكس والبرقيات, كل هذه الوسائل وأمثالها معتمدة اليوم وعليها العمل.
Artinya: "Yang dipertimbangkan dalam akad-akad adalah substansinya bukan bentuk lafadznya, dan jual beli via telepon, telegram dan sejenisnya telah menjadi alternatif yang utama dan dipraktekkan". (Syaikh Ahmad bin Umar Asy-Syathiri, Syarh al-Yaqut an-Nafiis, II/22)
Sebenernya pinjaman online ataupun pinjaman lainnya diboleh-bolehkan saja asal tidak mengandung riba atau secara ikhlas memang ingin meminjamkannya tanpa adanya tujuan nantinya saat ditagih sampai mengancam seperti itu.
Seseorang yang melakukan pinjaman haruslah memang dibayarkan karena itu termasuk hutang akan seseorang. Akan tetapi, pinjaman dilakukan tanpa adanya unsur ancaman (riba) atau sebagainya agar tidak menimbulkan yang namanya riba tersebut. ***
Sobat Gen Muslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "GENMUSLIM MENYAPA", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/Gj3J3Md9EoGBu8HvPgXXEZ, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.