GENMUSLIM.id – Pernikahan adalah ikatan lahir dan batin antara laki-laki dan perempuan sebagai suami istri yang memiliki tujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan selalu dihiasi keberkahan oleh Allah SWT.
Tak sedikit orang yang mengistilahkan pernikahan dengan ibadah seumur hidup.
Oleh karena itu, hendaknya seseorang tidak boleh salah memilih partner atau teman ibadah dalam pernikahan yang merupakan ibadah terpanjang, yang tak hanya di dunia, melainkan hingga akhirat.
Tuntunan memilih pasangan hidup telah Rasulullah SAW ajarkan dalam salah satu hadits beliau, yang artinya:
“Wanita dinikahi karena empat perkara: karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya; maka pilihlah wanita yang taat beragama, niscaya engkau beruntung.” (HR Bukhari)
Yang dimaksud hartanya di sini adalah: seorang laki-laki boleh memilih seorang wanita yang akan menjadi istrinya kelak dari banyaknya harta yang ia miliki.
Karena dalam kehidupan pernikahan, harta memang salah satu aspek yang penting dalam menunjang keberhasilan kehidupan rumah tangga.
Dijelaskan dalam kitab Fath Al-Bari, Ibnu Hajar menafsirkan kriteria ini sebagai pertimbangan kafa’ah (kesetaraan kondisi calon suami dan calon istri) dalam aspek finansial.
Lalu, apakah yang dimaksud dengan keturunannya?
Yang dimaksud memilih pasangan hidup dari keturunan adalah memilih dari nasabnya.
Contohnya, memilih pasangan hidup dari anak ulama, bangsawan, pejabat, maupun pengusaha.