Bekal Pernikahan: Apa Saja Adab Khitbah dalam Islam yang Perlu Diperhatikan oleh Setiap Muslim?

Photo Author
- Kamis, 14 Desember 2023 | 17:00 WIB
Ilustrasi menjalankan adab khitbah dalam islam sebelum melaksanakan pernikahan  ((Foto: GENMUSLIM.id/ dok: Pexels/Thomas Bird ))
Ilustrasi menjalankan adab khitbah dalam islam sebelum melaksanakan pernikahan ((Foto: GENMUSLIM.id/ dok: Pexels/Thomas Bird ))

GENMUSLIM.id - Dalam Islam sebelum melangsungkan pernikahan biasanya akan melalui proses taaruf dan jika cocok akan berlanjut ke proses khitbah.

Apa sebenarnya khitbah itu? Dapat dikatakan khitbah sebagai proses lamaran dimana upaya laki-laki menyampaikan niat baiknya kepada calon pasangan sebelum pernikahan berlangsung. 

Namun, untuk meraih keberkahan dalam pernikahan ada baiknya untuk menjalankan adab khitbah dalam islam

Genmuslim mengutip dari buku Bukan Pernikahan Cinderella karya Iwan Januar berikut beberapa etika atau adab khitbah dalam islam yang harus dijaga. 

  1. Kelompok Perempuan yang Tidak Boleh Dikhitbah

Selain mahram, ada beberapa kelompok perempuan yang tidak boleh dikhitbah, berikut rinciannya:

Baca Juga: Seputar Pernikahan: Ketika Jodoh Datang Bertamu, Muslimah Harus Apa? Baca Selengkapnya Di Sini!

  • Perempuan yang sedang ihram, dalam artian perempuan-perempuan yang sedang melakukan ibadah haji dan umrah. 
  • Perempuan yang sedang dalam masa iddah, hal ini karena masih ada ikatan pernikahan antara dirinya dan suaminya. Suami masih memiliki hak jika sewaktu-waktu rujuk kembali. 
  • Perempuan yang sudah dilamar orang lain tidak boleh dilamar ketika ia menerima dan walinya sudah mengizinkan.
  1. Khitbah Sah Dilakukan Langsung Kepada Perempuannya atau Melalui walinya

Seorang perempuan harus didampingi oleh ayah atau walinya ketika proses khitbah. 

Jika hanya sekadar obrolan kepada sang perempuan belum bisa dikatakan khitbah. 

  1. Tetap Menjaga Hubungan

Walaupun, sudah memasuki proses lamaran menuju pernikahan kedua pasangan tetap harus menjaga hubungan agar tidak berkhalwat, jalan berdua dan sebagainya. 

Hal ini karena dikhawatirkan dapat terjerumus pada perbuatan zina dan sebagai seorang muslim harus menaatinya.

  1. Khitbah Boleh Diputuskan

Sama seperti halnya dengan menikah, khitbah juga dapat diputuskan atau dibatalkan sewaktu-waktu, hanya saja tidak memakai sistem talak. 

Baca Juga: Buku Ringkasan Hukum Pernikahan, Terjemah Kitab Dhau Al Misbah Karangan Hadratussyekh Hasyim Asy'ari sebagai Bekal Pernikahan, Simak selengkapnya!

Hal ini dapat terjadi ketika setelah proses khitbah ternyata ada ketidak cocokan dengan calon pasangan. 

Namun, ketika memutuskan khitbah tetap dilakukan dengan cara yang baik agar tidak menyakiti.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yusfika Hastin Safitri

Sumber: Buku Bukan Pernikahan Cinderella karya Iwan Januar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X