Zaskia Adya Mecca: Nikah itu Murah, Budayanya yang Mahal! Ini Rukun dan Tips agar Budget Pernikahan Terjangkau

Photo Author
- Rabu, 13 Desember 2023 | 19:00 WIB
Ilustrasi Zaskia Adya Mecca beberkan alasan gelar pernikahan secara sederhana di Youtube Alanabi Channel (Foto: GENMUSLIM.ID/dok: Tangkapan Layar Youtube Alanabi Channel)
Ilustrasi Zaskia Adya Mecca beberkan alasan gelar pernikahan secara sederhana di Youtube Alanabi Channel (Foto: GENMUSLIM.ID/dok: Tangkapan Layar Youtube Alanabi Channel)

GENMUSLIM.id - Siapa sih yang tidak familiar dengan sosok Zaskia Adya Mecca? Aktris, model, sekaligus presenter muslimah keturunan Aceh ini merupakan istri sutradara Indonesia, Hanung Bramantyo dan kini telah menginjak usia pernikahan ke-14 tahun.

Namun, siapa sangka dengan posisi karir Zaskia Adya Mecca dan suaminya yang melejit itu ternyata dulu mereka menggelar pernikahan sangat sederhana cukup dengan budget 7,5 juta!

Melalui podcast Alanabi Channel, Zaskia Adya Mecca akhirnya beberkan alasan menggelar pernikahan keduanya dulu secara sederhana, “Aku nikah dulu cuma abis 7,5 juta”

Ia mengungkap bahwa secara syariat Islam, proses menikah itu tidak membutuhkan biaya terlalu banyak.

Menurutnya, menikah secara budaya masyarakat lah yang membuat biaya membengkak sekaligus rumit. 

Baca Juga: Keunikan Hubungan Egy Maulana Vikri dan Adiba, Putri Alm Uje Melangsungkan Pernikahan Sesuai Ajaran Islam

“Ternyata nikah secara syariat Islam itu simple, cuman yang dengan budaya itu yang bikin rumit dan bikin mahal,” lanjutnya.

Budget 7,5 juta termasuk angka yang minim bagi ukuran publik figur terkenal, setiap orang tentu bertanya-tanya bahkan mencurigai ia hamil sebelum menikah, “Semua kaget, sampai ada wartawan yang nanya begini: Kamu hamil duluan ya?”

Benarkah menikah  sesuai syariat Islam itu murah? Sebenarnya apa saja sih rukun pernikahan sesuai syariat Islam itu?

Dilansir dari berbagai sumber ada lima rukun menikah, antara lain:

  1. Calon mempelai: Mempelai laki-laki dan mempelai perempuan yang tidak ada hubungan mahram. 
  2. Wali: dari calon mempelai perempuan
  3. Dua orang saksi: Yakni dari pihak calon mempelai laki-laki untuk menyaksikan sah atau tidaknya proses akad
  4. Mengucap ijab: Pihak wali calon mempelai perempuan seperti orangtua (bisa diwakilkan) mengucap ijab
  5. Mengucap kabul: Calon mempelai laki-laki atau yang mewakilinya mengucap kabul 

Kebanyakan masyarakat terlalu berat memikirkan beban budget pernikahan.

Baca Juga: Terpesona dengan Abidzar Putra Almarhum Uje di Pernikahan Kakaknya, Warganet Ramai Berdoa Ingin Mendapat Jodoh Spek Anak Umi Pipik

Apalagi kini Wedding Organizer menawarkan fasilitas menggiurkan untuk menciptakan kemewahan dengan alibi “Menikmati momen sekali seumur hidup”.

Akibatnya, biaya pernikahan banyak menghalangi niat seseorang untuk menikah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yusfika Hastin Safitri

Sumber: Berbagai Sumber, BFI finance, Youtube Alanabi Channel

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X