Taklukkan Pernikahan Tanpa Beban: Panduan Perencanaan Keuangan yang Bijak Sebelum Membangun Rumah Tangga

Photo Author
- Rabu, 13 Desember 2023 | 20:40 WIB
Ilustrasi mempersiapkan keuangan sebelum pernikahan ((Foto: GENMUSLIM.id/ dok: Pexels/ RDNE Stock project))
Ilustrasi mempersiapkan keuangan sebelum pernikahan ((Foto: GENMUSLIM.id/ dok: Pexels/ RDNE Stock project))

GENMUSLIM.id - Pernikahan merupakan fase hidup baru yang membutuhkan banyak penyesuaian dalam berbagai aspek kehidupan.

Saat pasangan akan melangsungkan pernikahan, tentu membutuhkan perencanaan keuangan yang matang. 

Tidak bisa dipungkiri bahwa keuangan termasuk salah satu aspek vital dalam pernikahan. 

Memiliki perencanaan keuangan yang kokoh sebelum membangun rumah tangga dapat mengurangi beban finansial dan membangun masa depan bersama. 

Oleh karena itu, penting untuk memahami perencanaan keuangan yang bijak sebelum melangsungkan pernikahan. 

Berikut ini beberapa panduan perencanaan keuangan yang bisa Anda terapkan!

Baca Juga: Konflik Keluarga: Mengupas Alasan Tidak Akur dengan Saudara Kandung, Benarkah Karena Parenting yang Tidak Ideal?

  1. Memahami Keuangan Pribadi Masing-masing

Sebelum menikah hendaknya pasangan untuk saling memahami dan memiliki keterbukaan terkait kondisi keuangan masing-masing. 

Anda dapat mendiskusikan pendapatan, tanggungan finansial, serta pengeluaran rutin. 

Cara ini akan memberikan gambaran penuh terkait kondisi keuangan dan menemukan area-area yang membutuhkan perhatian khusus. 

  1. Membuat Anggaran Bersama

Jika kedua belah pihak memiliki keinginan tertentu, perlu untuk mempertimbangkan kebutuhan sehari-hari yang harus dipenuhi. 

Hendaknya sudah bisa menetapkan prioritas keuangan, termasuk dana darurat dan tabungan. 

Baca Juga: Zaskia Adya Mecca: Nikah itu Murah, Budayanya yang Mahal! Ini Rukun dan Tips agar Budget Pernikahan Terjangkau

Jika memungkinkan Anda juga bisa menetapkan pendapatan untuk investasi. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yusfika Hastin Safitri

Sumber: Berbagai Sumber, Kemenkeu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X