khazanah

Bincang Pranikah: Hitung-hitungan Mahar Pernikahan dan Bentuk Mahar yang Tidak Diperbolehkan dalam Islam

Senin, 11 Desember 2023 | 16:05 WIB
Contoh mahar dalam islam (Genmuslim.id/Foto:Freepik)

GENMUSLIM.id - Mahar menjadi bagian penting dalam pernikahan Islam dengan beragam pilihan yang tidak hanya melibatkan nilai, tetapi juga substansi dan makna mendalam. 

Dalam islam mahar diberikan suami pada istri sebagai bentuk kewajiban, kasih sayang dan penghormatan.

Namun ada juga beberapa mahar yang tidak diperbolehkan dalam islam karena tidak sesuai dengan syariat.

Baca Juga: Menyingkap Empat Persoalan yang Umum Terjadi Mengenai Mahar atau Mas Kawin dalam Pernikahan Islam

Berikut ini adalah beberapa contoh mahar yang bisa diberikan suami kepada istri:

Uang

Para ulama Islam menyarankan mahar sekitar 10 hingga 500 dirham, dengan satu dirham setara dengan sekitar Rp185.000. 

Jumlah ini memiliki batasan maksimal, yaitu 500 dirham, sejalan dengan nilai yang diberikan Nabi Muhammad kepada Sayyidah ‘Aisyah. 

Perlu dicatat bahwa uang asli yang dijadikan mahar tidak boleh dimodifikasi sebagai pajangan, karena melanggar ketentuan hukum dan dapat mengakibatkan sanksi hukum.

Emas

Mahar berupa emas menjadi pilihan yang signifikan, sebagai contoh, 500 dirham dapat diartikan sebagai 200 gram emas 24 karat yang mencerminkan kekayaan dan keindahan.

Selain itu, emas yang berbentuk perhiasan yang bisa dipakai menjadi simbol keabadian dan kekayaan.

Baca Juga: Parenting Islami: Menilik Lebih Jauh Fenomena Sharenting dalam Kacamata Islam, Ada Dampak Baik dan Buruknya!

Properti atau Tanah

Halaman:

Tags

Terkini