GENMUSLIM.id-Dalam Islam, pernikahan merupakan salah satu momen sakral dalam kehidupan.
Setelah akad pernikahan selesai, disunnahkan dalam Islam agar pasangan pengantin menyelenggarakan sebuah acara walimah atau resepsi pernikahan.
Lantas, bagaimana hukum memenuhi undangan pernikahan dalam Islam?
Dikutip GENMUSLIM dari berbagai sumber, Minggu, 10 September 2023 hukum memenuhi undangan walimah atau pernikahan adalah wajib dalam Islam jika tiga syarat tertentu terpenuhi.
Ketiga syarat tersebut yaitu:
1.Orang yang mengundang adalah seorang muslim
2.Orang yang mengundang tidak terang-terangan dalam berbuat maksiat, dan
3.Tidak terdapat maksiat yang tidak mampu dihilangkan dalam acara yang akan dilangsungkan.
Syaikh Asy-Syarbini Rahimahullah mengatakan, "Memenuhi undangan walimah itu hukumnya fardhu 'ain."
Hal ini terkait dengan perkataan Rasulullah SAW: "Jika seseorang diundang ke pernikahan, hendaklah ia menghadirinya."
Para ulama memiliki persetujuan bahwa menghadiri undangan pernikahan adalah wajib.
Namun, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang apakah ini dianggap sebagai wajib atau sunnah.