Baca Juga: Rekomendasi Tempat Wisata Nongkrong Buat Muslimah di Bandung, Cocok Buat Healing Bareng Bestie!
Namun, dalam hadits tersebut tidak ada perintah untuk menyimpan rambut yang rontok dan mencucinya saat mandi suci setelah haid.
Dari hadits ini, dapat disimpulkan bahwa rambut yang rontok maupun memotong rambut selama masa haid memiliki hukum yang sama seperti dalam keadaan suci.
Artinya, tidak ada kewajiban untuk mencuci rambut yang rontok saat mandi haid.
Jika ini adalah hal yang disyariatkan, Nabi Muhammad pasti akan memberitahu Aiisyah untuk menyimpan rambut yang rontok dan mencucinya saat mandi haid.
Jadi, secara keseluruhan, tidak ada larangan dalam islam terhadap memotong kuku atau rambut selama masa haid atau junub, dan tindakan ini tidak mempengaruhi kesucian mereka.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/