khazanah

Bolehkan Muslimah Memakai Ojek Laki-laki? Apakah Termasuk Khalwat? Begini Penjelasannya dalam Islam!

Senin, 4 September 2023 | 09:00 WIB
ilustrasi wanita Muslimah yang Memakai Jasa Ojek Laki-Laki apakah khalwat? (GENMUSLIM.id/Pinterest/freepik)

 

GENMUSLIM.id- Sering kita jumpai para wanita muslimah yang sering bepergian memakai ojek laki-laki untuk mengantarkannya.

Bukan tanpa alasan, wanita muslimah yang tidak memiliki kepintaran dalam berkendara memilih untuk memakai ojek laki-laki.

Jasa ojek laki-laki dapat dengan mudah ditemui oleh semua kalangan termasuk wanita muslimah di jejaring online.

Yang harus di garis bawahi oleh semua wanita muslimah, apakah memakai ojek laki-laki termasuk khalwat?

Baca Juga: Sikap Umat Islam di Indonesia Pada Masa Kolonial Belanda Terhadap Pendudukan Yahudi di Palestina (Part 2)

Seperti dilansir Genmuslim dari berbagai sumber pada Minggu, 03 September 2023, sebagian ulama memasukkan kasus wanita yang naik ojek laki-laki termasuk khalwat.

Terlebih wanita sebagai penumpang duduk 1 bangku dengan laki-laki yang sebagai pengemudi motor, terkadang bersentuhan fisik tidak bisa dihindari.

Nabi Muhammad SAW bersabda yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Hibban

“Janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat dengan seorang wanita karena setan menjadi yang ketiga diantara mereka berdua.”

Baca Juga: Jeon Yeo Been Perankan 2 Karakter Beda Kepribadian Dalam Drakor Roman Misteri Netflix: A Time Called You

Hukum seperti hadist ini tetap berlaku kapanpun dan dimanapun berada tidak ada pengecualian, kecuali bila darurat dan ada hajat.

Khalwat seorang laki-laki asing dengan wanita asing dilakukan secara bertahap yang akan menggiring perbuatan dosa dan syahwat.

Timbulnya syahwat bisa dihindari dengan cara duudk yang tidak terlalu berdekatan, serta memakai penghalang.

Khalwat seorang laki-laki asing dengan wanita asing dilakukan secara bertahap yang akan menggiring perbuatan dosa.

Halaman:

Tags

Terkini